PEKANBARU, SINKAP.info — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pada tahun 2026, alokasi anggaran untuk program tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 Pemprov Riau menganggarkan Rp202 juta untuk membantu sekitar 44 warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Untuk tahun 2026, anggaran bantuan hukum dinaikkan menjadi Rp400 juta. Ini merupakan komitmen dari Plt Gubernur Riau, dan penganggarannya sudah kami siapkan melalui Biro Hukum,” ujar Syahrial, Jumat (12/12/25).
Ia menegaskan bahwa peningkatan anggaran tersebut bertujuan memastikan masyarakat miskin di Riau dapat memperoleh hak mereka atas pendampingan hukum secara layak dan merata.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menambahkan bahwa kenaikan anggaran akan memperluas jangkauan layanan. Tahun 2026, program bantuan hukum ditargetkan dapat menjangkau lebih dari 90 orang.
Menurut Yan, kebijakan bantuan hukum Pemprov Riau merujuk pada UU Nomor 11 serta Perda Nomor 3 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut, layanan bantuan hukum tidak membedakan jenis perkara, baik pidana maupun perdata. Syarat utama penerimanya adalah masyarakat miskin asal Riau.
“Selama ini, kasus yang paling banyak ditangani adalah perkara pidana. Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan proses hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun saat perkara berjalan di pengadilan,” jelasnya.
Yan menegaskan bahwa Pemprov Riau akan terus menjaga komitmen dalam menyediakan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadapi persoalan hukum terkait kedinasan juga dapat memperoleh pendampingan hukum dari Pemprov Riau. Namun, pendampingan tersebut tidak mencakup tindakan sebagai kuasa hukum di pengadilan.
“Kami bisa memberikan dukungan dan perlindungan hukum, tetapi tidak bisa beracara di pengadilan,” tegasnya.
Dengan peningkatan anggaran ini, Pemprov Riau berharap layanan bantuan hukum semakin memperkuat keadilan dan memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat lapisan bawah.







