Kejati Riau Selamatkan Rp12,36 Miliar dari 137 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Pekanbaru37 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12,36 miliar dari 137 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejati Riau, Sutikno, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).

Sutikno menegaskan pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama jajaran kejaksaan di Riau. Sepanjang 2025, Kejati Riau bersama seluruh kejaksaan negeri menangani 78 perkara pada tahap penyelidikan dan 59 perkara pada tahap penyidikan.

“Dari 78 perkara penyelidikan, 16 ditangani Kejati Riau dan 62 oleh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota. Sebagian sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Sutikno.

Empat perkara strategis yang ditingkatkan ke tahap penyidikan antara lain dugaan korupsi pengelolaan barang bukti pabrik kelapa sawit (PMKS) di Bengkalis, dugaan pungutan PPN dan PPh Pasal 22 pada proyek rehabilitasi SD di Rokan Hilir, dugaan korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian BNI KCP Perawang untuk 691 debitur, serta dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan senilai Rp3,5 triliun.

MENARIK DIBACA:  Kenaikan harga BBM, IPNU Riau: Belum Tepat, Harus Dievaluasi

Selain itu, sembilan perkara lain masih dalam penyelidikan lanjutan, termasuk dugaan penguasaan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipal Siabu, korupsi dana hibah Rebana di Rokan Hilir, jasa pandu dan tunda di perairan Dumai periode 2015–2022, dugaan gratifikasi perizinan PBG dan IPAL di Kampar, serta penyimpangan proyek jaringan irigasi di Rokan Hulu.

Kasus lainnya mencakup dugaan korupsi uang muka pembangunan Jembatan Selat Akar, penyelewengan sembako Baznas Pekanbaru 2022–2023, dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kampar 2024, dan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau 2024.

“Tiga perkara tidak dapat ditingkatkan karena belum cukup bukti, namun jika ditemukan alat bukti baru, penyelidikan akan dibuka kembali,” tegas Sutikno.

Pada tahap penyidikan, Kejati Riau dan kejaksaan negeri menangani 59 perkara, terdiri dari 10 perkara oleh Kejati Riau dan 49 oleh kejari. Beberapa perkara besar masih bergulir, termasuk dugaan penerbitan SKT/SKGR di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim, korupsi pengelolaan barang bukti PMKS Bengkalis, serta penyimpangan kredit KUR di BNI Perawang.

MENARIK DIBACA:  Membanggakan Kabupaten Bengkalis, Desa Tanjung Punak Juara 1 Desa Wisata Tingkat Provinsi Riau Tahun 2023

Satu perkara besar telah dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yakni dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda.

Dalam proses penuntutan dan eksekusi sepanjang 2025, jajaran kejaksaan di Riau mencatat penuntutan terhadap 89 perkara dan eksekusi terhadap 47 terpidana. Beberapa tersangka strategis juga telah ditetapkan, antara lain tersangka AA dalam kasus Dana Swakelola DAK SD Rokan Hilir 2023, tersangka S dalam perkara dana PI Rokan Hilir, serta tersangka R selaku mantan Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

“Dari seluruh rangkaian penanganan perkara tersebut, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12.363.099.840,” jelas Sutikno.

Kepala Kejati Riau menegaskan, capaian ini menunjukkan keseriusan institusi dalam memberantas korupsi di Provinsi Riau dengan mengedepankan profesionalitas dan transparansi.

“Pemberantasan korupsi adalah komitmen yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.