Warga Demak Kaget, Ukur Tanah Kini Lebih Cepat Berkat Layanan Terjadwal ATR/BPN

NASIONAL92 Dilihat

DEMAK, SINKAP.info – Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah. Kebijakan ini memungkinkan pemohon mengetahui jadwal pengukuran sejak mengajukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah di Indonesia yang telah menerapkan layanan tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan pilihan jadwal pengukuran sejak awal permohonan. Waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditargetkan paling lama tujuh hari, sedangkan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari.

Pengalaman tersebut dirasakan Yul Khiya Hanum (34), warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Demak. Ia mengaku terkejut karena proses pengukuran hingga penerbitan PBT berlangsung lebih cepat dari perkiraannya.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ujar Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).

MENARIK DIBACA:  Perisai SI Siap Kirim 1.000 Relawan ke Palestina, Dukung Langkah Diplomasi Prabowo

Warga Bisa Menentukan Jadwal Pengukuran

Yul mengatakan, petugas loket langsung memberikan informasi mengenai layanan Pengukuran Terjadwal ketika dirinya menyerahkan berkas permohonan.

Ia kemudian mendapatkan pilihan jadwal untuk pelaksanaan pengukuran bidang tanah sehingga dapat mengetahui kapan petugas akan datang ke lokasi.

“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” katanya.

Hal serupa dialami Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Saat mengurus sertipikasi tanah, ia juga memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak awal mengajukan permohonan.

Dama mengajukan berkas pada 23 Juli dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli. Sehari setelah pengukuran, ia kembali mendapatkan informasi dari petugas terkait PBT.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama.

MENARIK DIBACA:  Mahasiswa PMII Bekasi Desak Kejari Usut Tuntas Kasus Korupsi Dispora

Menurut Dama, kepastian jadwal membuat proses pengurusan sertipikasi tanah menjadi lebih mudah dan tidak mengharuskan masyarakat menunggu tanpa kepastian.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.

Bagian dari Transformasi Layanan Pertanahan

Penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan layanan ini, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah tidak lagi hanya bergantung pada ketersediaan jadwal petugas, tetapi memperoleh kepastian kapan pengukuran akan dilakukan.

Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan Pengukuran Terjadwal terus diperluas sehingga semakin banyak masyarakat dapat merasakan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian.