KUDUS, SINKAP.info – Masyarakat Kabupaten Kudus kini mendapatkan kepastian jadwal pengukuran tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan tersebut memberikan kepastian kepada pemohon mengenai waktu kedatangan petugas ukur sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan. Selain mengurangi waktu tunggu, layanan ini juga mendorong proses penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) menjadi lebih cepat.
Pengalaman tersebut dirasakan Endang Rahayu Ningsih (31) saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026.
Saat mengajukan permohonan, Endang langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran dari petugas loket. Ia kemudian memilih pengukuran pada 3 Agustus 2026.
Tak sampai sepekan sejak permohonan diajukan, hasil pengukuran berupa PBT telah selesai dan dapat diambil.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ujar Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Menurut Endang, proses pengukuran berjalan lancar karena para pemilik tanah yang berbatasan dengan bidang tanahnya hadir sesuai jadwal. Kondisi tersebut membuat proses penunjukan dan penetapan batas tanah dapat dilakukan sekaligus tanpa kendala.
Warga Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian
Manfaat serupa dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat memperkirakan proses pengukuran tanah akan berlangsung lama berdasarkan pengalaman sebelumnya.
Namun, ketika mengajukan permohonan pada 30 Juli 2026, Hadi langsung mendapatkan informasi mengenai jadwal pengukuran.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi.
Menurut Hadi, kepastian jadwal membuat masyarakat lebih mudah mempersiapkan diri untuk proses pengukuran. Pemohon dapat memastikan kehadiran sesuai jadwal sekaligus berkoordinasi dengan pemilik tanah yang berbatasan.
Ia pun mengapresiasi peningkatan pelayanan pertanahan yang dirasakan setelah adanya layanan Pengukuran Terjadwal.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” katanya.
Sudah Diterapkan di 400 Kantah
Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Kantah Kabupaten Kudus menjadi salah satu Kantah yang telah menjalankan layanan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Kantah Kabupaten Kudus menerima rata-rata 20-30 permohonan pengukuran setiap hari.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian waktu dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, PBT ditargetkan terbit paling lama lima hari.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.







