JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, integrasi NIB dan NOP dilakukan untuk menyamakan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah. Kebijakan ini diharapkan membuat data pertanahan dan perpajakan lebih transparan dan akurat.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, integrasi data diperlukan karena masih ditemukan perbedaan antara data PBB dengan data pertanahan, termasuk terkait luas bidang tanah. Dengan menggunakan data yang terintegrasi, pemerintah dapat memiliki informasi yang lebih akurat dalam memberikan pelayanan sekaligus mengelola penerimaan pajak daerah.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah diterapkan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Nusron menyebutkan, penerapan integrasi NIB dan NOP di daerah tersebut turut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.
Ia bahkan memperkirakan penerapan integrasi tersebut secara lebih luas dapat meningkatkan penerimaan PBB tanpa harus menaikkan tarif pajak.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” kata Nusron.
Percepat Pelayanan Pertanahan dan Pajak Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai integrasi data NIB dan NOP dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kantah di setiap kabupaten/kota.
Menurut Tito, pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti SEB tersebut dengan membangun koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah dengan Kantah setempat.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah diarahkan membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Integrasi data juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah dan mengoptimalkan potensi penerimaan daerah berdasarkan data bidang tanah yang lebih akurat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dalam Kabinet Merah Putih.







