Menteri Nusron Bongkar Strategi Baru, Balik Nama Tanah Ditargetkan Selesai Hanya 10 Hari Kerja

NASIONAL86 Dilihat

KUDUS, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengajak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) se-Jawa Tengah memperkuat sinergi dalam mendukung transformasi layanan pertanahan.

Menurut Nusron, transformasi pelayanan tidak dapat hanya mengandalkan pembenahan internal Kementerian ATR/BPN. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi bagian penting untuk memastikan layanan pertanahan semakin cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya BPKAD, serta anggota IPPAT se-Jawa Tengah di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (7/8/2026).

“Transformasi layanan pertanahan harus didukung kolaborasi dengan PPAT dan BPKAD. Tanpa dukungan kedua elemen tersebut, transformasi tidak akan berjalan baik. Kita sebagai pelayan publik, harus memberikan layanan yang memiliki kepastian, terukur, dan dapat di-tracking sehingga bermuara pada kepuasan masyarakat,” ujar Nusron.

Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari

Dalam pertemuan yang dihadiri 309 peserta tersebut, Nusron menjelaskan keterkaitan peran Pemda dan PPAT dalam proses layanan pertanahan, khususnya percepatan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Tegaskan Reforma Agraria Kunci Pembangunan Berkeadilan

Kementerian ATR/BPN akan mulai menguji coba layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026.

Uji coba tersebut akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah) sebelum diterapkan secara bertahap di Kantah lainnya.

Dalam skema tersebut, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses pembuatan AJB oleh PPAT ditargetkan dua hari, sedangkan penyelesaian administrasi di Kantah ditargetkan maksimal lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak atau balik nama ditargetkan dapat selesai paling lama 10 hari.

“Untuk mendukung target tersebut, kami bersama Kementerian Dalam Negeri akan memperkuat sinergi melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama. Harapannya, proses validasi BPHTB dapat diselesaikan maksimal tiga hari,” tutur Nusron.

Pengukuran Terjadwal Sudah Diterapkan di 400 Kantah

Selain Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN juga terus memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantah di seluruh Indonesia.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian waktu kedatangan petugas ukur. Masa tunggu pengukuran ditargetkan paling lama tujuh hari, sedangkan penyelesaian hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.

MENARIK DIBACA:  Finex Luncurkan Kompetisi Trading "Get X2" Awal Tahun 2025 dengan Hadiah Menarik

“Selama ini masyarakat sering tidak mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Kondisi seperti itu harus kita ubah. Jadi kalau hari Jumat datang ke Kantah melakukan pembayaran SPS, maksimal Kamis depannya sudah harus diukur karena paling lambat tujuh hari masa tunggunya,” terang Nusron.

Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem first in, first out dalam memproses permohonan layanan. Dengan sistem tersebut, permohonan yang masuk lebih dahulu diproses dan diselesaikan lebih dahulu sesuai urutan pengajuan.

Nusron menegaskan, berbagai transformasi tersebut diarahkan untuk menciptakan pelayanan pertanahan yang lebih transparan, terukur, mudah dipantau, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida. Sesi pengarahan dimoderatori Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Sri Pranoto dan turut dihadiri seluruh Kepala Kantah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.