Balik Nama Sertifikat Orang Tua ke Anak, Ini Proses dan Biaya Lengkapnya

NASIONAL55 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat untuk memahami proses dan biaya balik nama sertipikat tanah dari orang tua kepada anak guna menghindari kesalahan administrasi dan pembengkakan biaya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian menjelaskan, balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum, termasuk dalam lingkup keluarga.

“Balik nama tidak terjadi secara otomatis meskipun hubungan keluarga sudah jelas. Tetap harus melalui proses administrasi dan hukum yang berlaku,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menuturkan, banyak masyarakat baru mengurus balik nama saat tanah akan dijual atau dijadikan jaminan. Kondisi ini kerap membuat proses terasa lebih rumit dan mahal karena tidak dipersiapkan sejak awal.

MENARIK DIBACA:  Pemerintah Indonesia Tindak Tegas, Tutup Tiga Pabrik Baja di Banten karena Polusi Udara

Shamy menekankan pentingnya memahami perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia. Perbedaan ini akan menentukan jenis dokumen, akta, hingga skema pajak yang dikenakan.

Dalam prosesnya, terdapat empat tahapan utama, yaitu dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan di Kantor Pertanahan.

Adapun biaya yang harus disiapkan meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah. Besaran biaya tersebut dapat berbeda tergantung nilai tanah di masing-masing daerah.

MENARIK DIBACA:  Nusron Siapkan Ribuan Hektare Lahan, Hunian Vertikal dan Kota Satelit Dipercepat

Untuk mempermudah perhitungan estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan fitur simulasi biaya layanan pertanahan.

Selain itu, pemohon juga harus melengkapi sejumlah dokumen sesuai jenis peralihan hak, baik melalui waris maupun hibah, seperti identitas ahli waris, sertifikat asli, akta kematian, surat keterangan waris, hingga bukti pembayaran pajak.

Shamy mengingatkan, penundaan pengurusan balik nama dapat berdampak pada meningkatnya biaya, terutama akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta potensi denda administrasi.

“Semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa lebih mahal,” tegasnya.

Dengan memahami prosedur sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mengurus peralihan hak atas tanah secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.