MEDAN, SINKAP.info – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I menggelar Forum Edukasi Coretax di Aula Istana Maimun, lantai 8, pada Selasa (17/12). Forum ini bertujuan memperkenalkan aplikasi Coretax sebagai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pengurus DPP Perkumpulan Tax Centre dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), di antaranya Indra Efendi Rangkuti, Ketua Korwil PERTAPSI Sumut I Faisal Eriza, serta pengelola dan dosen dari berbagai Tax Centre di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama forum ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai aplikasi Coretax kepada para mitra kerja DJP, khususnya Tax Centre. Lusi berharap agar Tax Centre dapat turut serta dalam menyosialisasikan sistem ini kepada masyarakat luas, guna mempersiapkan transisi yang mulus menuju penggunaan Coretax.
Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Sumut I, Muan Ridhani Panjaitan, hadir sebagai pemateri utama dalam forum ini. Ia menjelaskan cara pengoperasian Coretax yang mencakup berbagai proses administrasi perpajakan, seperti pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan pengawasan perpajakan. Muan juga menguraikan ketentuan baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mencakup pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, pendaftaran wajib pajak, serta layanan administrasi perpajakan lainnya.
Muan mengingatkan para peserta bahwa untuk pelaporan SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024, sistem DJP Online masih digunakan hingga batas waktu 31 Maret 2025, sebelum sepenuhnya beralih ke Coretax.
Pemateri kedua, Nazri Syafitry Nazar, menjelaskan fitur tambahan yang ada dalam Coretax, seperti menu Deposit dan Efaktur, yang bertujuan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui satu platform terpadu. Ia juga menekankan bahwa wajib pajak yang menghadapi kesulitan dalam menggunakan Coretax dapat menghubungi unit kerja DJP setempat, seperti KPP Pratama, untuk mendapatkan bantuan.
Indra Efendi Rangkuti, Pengurus DPP PERTAPSI, menyampaikan harapannya agar edukasi tentang Coretax ini dilanjutkan dengan pelatihan praktik penggunaan aplikasi tersebut.
“Sebagai sistem baru, Coretax membutuhkan waktu dan pelatihan untuk dipahami dan dioperasikan dengan baik,” ujar Indra.
Sesi diskusi dalam forum ini berlangsung aktif, dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Wakil Ketua Korwil PERTAPSI Sumut I, Amran Manurung, dan Pembina Tax Centre UMN Al Washliyah Medan, Alistraja Dison Silalahi, turut menyampaikan pandangan mereka mengenai implementasi sistem Coretax.
Acara ditutup dengan sambutan penutup dari Lusi Yuliani dan sesi foto bersama sebagai tanda kesuksesan forum edukasi tersebut.