Peran Media dalam Pilkada Pematangsiantar 2024: Antara Kontrol Sosial dan Tantangan Independensi

Pematangsiantar585 Dilihat

PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info — Peran media dalam Pilkada Pematangsiantar 2024 menjadi sorotan penting dalam diskusi publik yang digelar di Cafe Sobat, Kota Pematangsiantar, Kamis (14/11). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar, Muhammad Isman Hutabarat, menekankan bahwa media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai alat pendidikan politik dan kontrol sosial dalam proses demokrasi.

“Media memiliki peran ganda, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pengawas yang memastikan proses pemilu berlangsung transparan dan adil,” ujar Isman Hutabarat.

Ia berharap media tetap menjalankan peran pengawasan yang independen untuk memastikan setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, dalam diskusi tersebut, terungkap tantangan besar yang dihadapi oleh media dalam mempertahankan independensi, terutama terkait dengan intervensi kepentingan politik dan komersial. Daniel Dolok Sibarani, SH, mantan Ketua KPU Pematangsiantar periode 2019-2024 dan Wakil Ketua Asosiasi Pengajar Politik Kebijakan Publik (APPKP) Pematangsiantar 2024-2029, mengungkapkan bahwa ketergantungan media pada iklan dan kepentingan pemilik media seringkali mengancam objektivitas jurnalisme politik.

“Independensi media sering terancam ketika jurnalisme dipengaruhi oleh kepentingan pemilik modal dan pemasang iklan. Dalam banyak kasus, media lebih fokus pada kepuasan elite politik daripada memberikan informasi yang objektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Daniel.

Ia menegaskan bahwa Pilkada 2024 akan menjadi ujian besar bagi media dalam menjaga profesionalisme dan kredibilitas jurnalisme mereka.

Mantan Ketua Bawaslu Pematangsiantar periode 2019-2024, Muhammad Syahfii Siregar SP, menambahkan bahwa untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada, KPU perlu mengoptimalkan penggunaan media sosial sebagai saluran informasi resmi.

“Media sosial memiliki jangkauan yang luas dan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Ini adalah platform yang efektif untuk menyebarkan informasi yang akurat dan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pemilu,” ujarnya.

Syahfii juga mengutip data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menunjukkan bahwa sekitar 78% masyarakat Indonesia, atau sekitar 167 juta orang, menggunakan media sosial pada tahun 2023. Oleh karena itu, pemanfaatan media sosial yang optimal dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk menjaga integritas Pilkada dan memastikan partisipasi publik yang lebih luas.

Diskusi ini menegaskan harapan besar terhadap peran media dalam Pilkada Pematangsiantar 2024. Media diharapkan dapat memainkan fungsi edukasi yang optimal, memberikan informasi yang jelas dan jernih, serta bertindak sebagai kontrol sosial yang menjaga proses demokrasi agar tetap berjalan sesuai harapan masyarakat. Di tengah dinamika politik yang kompleks, media diharapkan tetap menjaga independensinya dan berfokus pada kepentingan publik.