USU Selenggarakan Simulasi Sidang Sengketa Pajak Transfer Pricing Pertama di Medan

Medan437 Dilihat

MEDAN, SINKAP.info — Untuk pertama kalinya, Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi tuan rumah penyelenggaraan Moot Tax Court atau simulasi sidang peradilan pajak yang berfokus pada sengketa Transfer Pricing. Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU pada (30/10).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU, Tax Centre USU, dan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).

Dalam sambutannya, Sekretaris Pengda IKPI Sumbagut, Syaflul, menyampaikan apresiasinya kepada Fakultas Vokasi USU dan Tax Centre atas kerjasama dalam menyelenggarakan simulasi ini. “Kami berharap, kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi para konsultan pajak yang hadir, agar memahami prosedur pelaksanaan sidang sengketa pajak. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugasnya sebagai kuasa wajib pajak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Wakil Dekan I Fakultas Vokasi USU, M. Husni Thamrin Nasution, juga mengucapkan terima kasih kepada IKPI Sumbagut atas kepercayaannya menjadikan USU sebagai lokasi penyelenggaraan simulasi sidang peradilan pajak pertama di Medan. Menurutnya, kegiatan ini memberi manfaat besar bagi dosen dan mahasiswa, khususnya dalam memahami proses banding dan gugatan di pengadilan pajak yang hingga saat ini hanya tersedia di Jakarta.

“Kami berharap ke depan kerjasama ini semakin erat, sehingga mahasiswa khususnya Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan dapat memiliki kesempatan magang dan praktik langsung di kantor konsultan pajak sebagai bagian dari program MBKM,” tutur Husni.

Simulasi sidang ini dihadirkan dengan suasana yang mendekati persidangan sesungguhnya. Dimulai dengan pengumuman panitera yang memanggil para pihak sengketa pajak, kehadiran majelis hakim lengkap dengan pakaian resmi, hingga tata ruang sidang yang menyerupai pengadilan pajak, menciptakan atmosfer sidang yang sakral. Salah satu kasus Transfer Pricing yang pernah diputus oleh majelis hakim beberapa tahun lalu diangkat dan disimulasikan dengan modifikasi nama-nama wajib pajak serta perangkat sidang.

Kegiatan ini menarik minat besar dari para konsultan pajak yang hadir. Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh pengurus Pengda IKPI Sumbagut, Leonard Tarigan, banyak konsultan pajak mengajukan pertanyaan terkait prosedur persidangan, yang dijawab secara rinci oleh tim panelis. Para mahasiswa juga ikut berpartisipasi aktif dengan mengajukan berbagai pertanyaan selama sesi interaktif di setiap tahapan persidangan.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Program Studi Diploma III Administrasi Perpajakan USU sekaligus Ketua Korwil Perkumpulan Tenaga Ahli dan Konsultan Pajak Indonesia Perkumpulan Tax Centre dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia Sumut I, Faisal Eriza, Staf Tax Centre USU Indra Efendi Rangkuti yang juga pengurus DPP PERTAPSI, serta Ketua Terpilih Pengcab IKPI Medan Ebenezer Simamora, pengurus IKPI Sumbagut, dosen, anggota IKPI, dan mahasiswa.

Acara diakhiri dengan pemberian cendera mata antara Fakultas Vokasi USU dan Pengda IKPI Sumbagut, serta foto bersama sebagai kenang-kenangan atas penyelenggaraan acara yang sukses ini.

SINKAP.info | Laporan : Faisal