SIMALUNGUN, SINKAP.info – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun saat ini sedang menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. Seorang oknum ASN berinisial OM diduga menunjukkan gestur mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, yang dianggap melanggar kode etik ASN. Hal ini diungkapkan oleh Surya Indra Ariawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Simalungun, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (13/10).
“Kasus dugaan pelanggaran ini telah kami lanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut,” kata Surya Indra melalui sambungan telepon.
Surya menjelaskan, setelah menerima laporan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu segera melakukan klarifikasi dan kajian mendalam. Laporan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku ASN, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.
“Kode etik ASN adalah pedoman bagi sikap, perilaku, dan tindakan seorang ASN, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam pergaulan sehari-hari. Pelanggaran terhadap kode etik ini bisa berupa ucapan, tulisan, atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip netralitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Surya juga merujuk pada Pasal 5 huruf N angka 1 dan Pasal 5 huruf C PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Ini menjadi acuan dalam menindak tegas ASN yang tidak menjaga netralitasnya dalam Pilkada,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Ketua Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik (APPKP), Kota Pematangsiantar dan Simalungun Muhammad Syahfii Siregar, SP, turut memberikan pandangannya. Menurut Syahfii, ASN harus selalu bersikap netral dalam setiap pemilihan, termasuk Pilkada.
“ASN dilarang keras membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Netralitas ASN harus dijaga, artinya mereka tidak boleh berpihak, bebas dari pengaruh, objektif, adil, serta terhindar dari intervensi maupun konflik kepentingan,” tegas Syahfii.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini menjadi sorotan karena netralitas ASN adalah salah satu pilar penting dalam menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi, terutama dalam Pilkada. Bawaslu Simalungun diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan objektivitas demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Simalungun.
SINKAP.info | Laporan : Faisal