Peretasan oleh Ransomware Lockbit 3.0 Lumpuhkan Layanan Pemerintah

Labuhan Batu812 Dilihat

LABUHANBATU, SINKAP.info – Peretasan oleh ransomware Lockbit 3.0 pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah menyebabkan lumpuhnya sebagian besar layanan pemerintah yang terhubung dengan pusat data tersebut. PDNS yang berlokasi di Surabaya ini mengelola 73 data kementerian, lembaga, serta ratusan data milik pemerintah daerah.

Namun, kabar baik datang dari Kabupaten Labuhanbatu. Menurut Asisten III Zaid Harahap S.OS, layanan aplikasi dan website yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu tidak terdampak oleh peretasan tersebut.

“Kejadian ini membuat lumpuh sebagian besar layanan pemerintah yang terhubung dengan pusat data nasional sementara. Aplikasi dan website yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu 100% tidak mengalami dampak dari adanya peretasan ini,” kata Zaid Harahap saat memimpin apel gabungan di halaman BKPP pada Senin (22/7).

MENARIK DIBACA:  Pemkab Ikuti Zoom Virtual, Penandatangan SK Forum LLAJ Kab/Kota Jajaran Poldasu

Dalam pidatonya, Zaid menegaskan bahwa insiden ini menjadi pengingat bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Labuhanbatu untuk bekerjasama dengan Diskominfo Labuhanbatu dalam menjalankan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018 tentang sistem manajemen keamanan informasi pemerintah berbasis elektronik di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

“Perbup ini dinilai penting, karena menyangkut tentang sistem manajemen keamanan informasi yang berbasis elektronik,” ujarnya.

Selain itu, Zaid juga menjelaskan bahwa Pemkab Labuhanbatu melalui Diskominfo Labuhanbatu telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

“Peraturan Bupati dibuat untuk mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, efisien, akuntabel, terpadu, dan aman dari risiko pemalsuan data dan modifikasi terhadap data pemilik sertifikat elektronik,” jelasnya.

MENARIK DIBACA:  Plt. Bupati Labuhanbatu Santuni 17 Anak Yatim pada Peringatan 10 Muharram

Zaid mengimbau agar peraturan Bupati tersebut dapat dilaksanakan secara bersama-sama demi terwujudnya layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang aman di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu agar segera melaksanakan peraturan Bupati tersebut demi keamanan data yang ada di lingkungan Pemkab Labuhanbatu,” tutupnya.

Apel gabungan ini turut dihadiri oleh para pimpinan OPD dan para peserta apel dari berbagai kelompok. Langkah preventif yang diambil oleh Diskominfo Labuhanbatu menjadi contoh bagaimana pentingnya kesiapan dan manajemen risiko dalam menghadapi ancaman siber di era digital ini.

SINKAP.info | Laporan: Faisal