Gagahi Korban di Semak Tanjung Harapan, Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Meranti

HuKrim1025 Dilihat

SELATPANJANG, SINKAP.info – Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres berhasil menangkap pelaku kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Jumat (10/11) bertempat di jalan Dorak desa Banglas.

Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berdasarkan dari laporan keluarga korban Nomor : LP/B/22/XI/2023/SPKT/ POLSEK TEBING TINGGI / POLRES KEP. MERANTI/ POLDA RIAU, tanggal 10 November 2023.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU AGD Simamora, SH MH mengatakan, Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku AS (20) terhadap korban LL (19) dugaan kasus TPKS.

“Ya, penangkapan terhadap pelaku saat berada di rumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban LL,” sebut IPTU AGD Simamora kepada media ini, Selasa (14/11).

Kasat Reskrim mengungkapkan, kronologis kejadian dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Kamis (09/11) di lokasi Jalan Tanjung Harapan.

“Pelaku menghampiri korban saat bekerja disalah satu mini market di Selatpanjang. Pelaku mengajak korban bertemu pada malamnya di RTH LAM. Modusnya pertemuan terakhir dengan si Korban,” kata AGD Simamora.

Tergoda dengan ajakan si Pelaku, kata Kasat Reskrim, pelaku memohon kepada korban untuk berjalan mengendarai sepeda motor berduaan.

“Pelaku membonceng korban berkeliling di Jalan Pramuka menggunakan sepeda motor korban. Pelaku membawanya ke lokasi jalan yang sepi melewati Jalan Pemuda setia sampai ke lokasi kejadian Jalan Tanjung Harapan,” ujarnya.

Dikatakan IPTU AGD Simamora, pada saat akan masuk ke jalan kecil yang mengarah ke semak-semak pelaku AS memarkirkan sepeda motor di tanah kosong dan melakukan aksi kekerasaan seksual dengan mengancam korban menggunakan sebilah pisau.

“Korban diancam untuk mati bersama jika menolak aksi bejatnya. Korban langsung melucuti pakaian korban dengan membekap mulut korban dan mengagahi si korban,” ungkap Kasat Reskrim IPTU AGD Simamora.

Hasil penyidikan Pelaku AS ditangkap Sat Reskrim Meranti dikediamannya Jalan Dorak dengan kasus dugaan tindakan Kekerasaan Seksual dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.

SINKAP.info | Laporan: Satria