BENGKALIS, SINKAP.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Rabu (15/11). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 189 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Terdiri dari seratus delapan puluh sembilan jenis perkara tindak pidana, Perkara narkotika 143 perkara Sabu 887,53 Gram, Ganja 1,193,16 Gram, Pil Ekstasi 59 butir, Happy Five 20 butir, dan Perkara lainnya Oharda 23 perkara, Perkara Kamnegtibum 23 perkara.
“Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, menggunakan blender, dan dipotong dengan menggunakan gerinda di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama 7 bulan terhitung sejak Februari 2023 hingga Oktober 2023,” ucap Zainur Arifin.
“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,
Diketahui, acara ini turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bengkalis H Bustami HY, Kalapas llA Bengkalis Muhammad Lukman, Pasi Pers Kodim 0303 Bengkalis, Kapt Arm Yogi Sudarsono, Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Prindolin, Kasi dan Staf Kejari Bengkalis, dan perwakilan instansi pemerintahan lainnya.
SINKAP.info | Laporan: Jamil