BENGKALIS, SINKAP.info – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban atau LKPJ pelaksanaan kegiatan akhir anggaran tahun 2022 lalu.
Laporan itu disampaikan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Senin 13/03 sore, di ruang sidang paripurna DPRD Jalan Antara Bengkalis.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam dengan dihadiri anggota DPRD sebanyak 24 orang.
Dalam sambutan tertulis Bupati dibacakan Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso mengatakan, penyampaian LKPJ ini, telah menjadi kewajiban selaku Kepala Daerah yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kemudian Peraturan Mendagri Nomor 18 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah.
“Selaku kepala daerah, kami wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang memuat arah kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi, termasuk penyelenggaraan tugas pembantuan,”kata Bupati.
Lebih lanjut Kasmarni menambahkan, penyampaian LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis pada anggaran 2022 itu disusun, tetap mengacu pada peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026 dan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bengkalis tahun 2022 sebagai tahun kedua berjalannya masa pemerintahannya.
Kasmarni menjelaskan, terkait dengan pengelolaan keuangan daerah tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, merupakan daerah predikat realisasi Pendapatan Daerah (PAD) tertinggi kedua se-Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 2022 PAD Kabupaten Bengkalis melebihi target yang ditetapkan, dimana pada tahun 2022 PAD mencapai Rp. 348,103,260,216.00 atau 101,53 persen, dari target tahun sebelumnya yakni 344.413.626.080,00 atau 82,10 persen.
Secara keseluruhan realisasi PAD Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2022 adalah Rp.3,327,885,493,738.00 atau 99,40 persen, dari target yang ditetapkan sebesar Rp.3,347,978,859,591.00.
Selanjutnya kasmarni sampaikan, untuk belanja daerah, pada tahun anggaran 2022 secara keseluruhan telah dianggarkan dana belanja melalui 248 program, 734 kegiatan serta 1.938 sub kegiatan dengan pagu sebesar Rp.4.517.938.208.653,00. Terealisasi penyerapan sebesar Rp.4.216.524.994.195,88.
Artinya, capaian realisasi keuangan sebesar 93,33 persen, sedangkan realisasi fisik mencapai 97,81 persen. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat capaian keuangan dan fisik kita pada tahun 2022.
sedangkan silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp.291,316,908,605.12. kemudian terdapat tunda bayar dengan jumlah Rp.47.824.734.871,71
dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan itu Bupati mengatakan, pada 2022 dan tahun ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mendapat berbagai penghargaan baik dari tingkat provinsi maupun pusat, ini menunjukkan bahwa roda pemerintahan di Negeri Junjungan berjalan dengan baik. Tentu hal ini tidak terlepas dari kerjasama, sinergi dan kolaborasi yang baik dari seluruh pihak.
Usai membaca sambutan Bupati, Bagus Santoso langsung menyerahkan Buku LKPJ kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam.
Pada kesempatan itu juga dilakukan rapat paripurna tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2023.
Tampak hadir Asisten I Andris Wasono, Staf Ahli Bupati H. Bustami HY dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
SINKAP.info | Redaksi