Dugaan Ilegal Mining, PT Geo Gea Mineralindo akan Dilaporkan ke Mabes Polri

SULTRA, SINKAP.info – Polemik Ilegal Mining tak henti-hentinya disorot oleh beberapa lembaga baik daerah maupun nasional, kali ini dugaan illegal Mining PT. Geo Gea Mineralindo yang beroperasi di Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Jendral lapangan konsorsium Lantang Sulawesi Utara (LKLH,MLSI,GMPT) Muh Firmansyah, mengatakan bahwa perusahaan PT. Geo Gea Mineralindo beroperasi di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara kuat dugaan telah melakukan ilegal mining.

“Perusahaan tersebut kami duga telah memalsukan dokumen yang beroperasi di wilayah Blok Mandiodo Kabupaten Konut Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan itu dalam kawasan pemukiman masyarakat kemudian juga kami duga berani melakukan operasi bongkar muat tanpa ada izin tersus/tuks,” bebernya kepada wartawan, Ahad (05/09).

Melalui investigasi di lapangan kami menemukan PT Geo Gea Mineralindo melakukan penambangan secara diam-diam. Keras kami duga PT. GGM ini melakukan ilegal mining, kami tinggal mengumpulkan data untuk disetorkan ke Mabes Polri.

Dugaan aktivitas perusahaan tersebut telah melanggar :

Pasal 158 UU Minerba :
Menyatakan ”setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milliar Rupiah).

Pasal 263 KUHP Ayat (1) Dan (2) :
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dipidana dengan penjara paling lama 5(lima) tahun dan didenda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(1) Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau di peruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, di ancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (2) Di ancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

“Dugaan tersebut telah bertentangan dengan undang-undang yang ada,dan juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka dari itu hari ini kami telah melaporakan dugaan illegal mining perusahaan tersebut ke Bareskrim mabes polri sekaligus mendesak untuk segera memeriksa pimpinan perusahaan dalam hal ini direktur utama terkait dugaan pemalsuan dokumen yang beroperasi di wilayah pemukiman masyarakat dan pengunaan jety tanpa mempunyai izin tersus/tuks,” tutup Ojon sapaan akrab aktivis nasional ini.

SINKAP.Info | Laporan: Pusnawir