BANGGAI, Sinkap.info – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan petahana Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo (WinStar) untuk bisa ikut berkompetisi pada Pilkada Banggai 2020.
PTTUN Makassar menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat yaitu KPU Banggai dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dengan ditolaknya eksepsi pihak tergugat dalam hal ini KPU kabupaten Banggai, PTTUN Makassar juga memerintahkan KPU Banggai agar mencabut SK Nomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai dan segera menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Banggai tahun 2020.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Kota (Forkot) Kabupaten Banggai, Hasby Latuba, SM menilai bahwa publik saat ini menunggu langkah selanjutnya dari pihak KPU Banggai, apakah akan menerima keputusan PTTUN atau mengambil langkah Kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana di atur dalam undang-undang.
“Sebaiknya KPU segera kasasi untuk membuktikan bahwa keputusannya benar, sebab dengan menanggapi proses hukum yang berlangsung akan memberikan rasa keadilan bagi semua”, ujarnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa semua wajib menghormati putusan PTTUN yang mengabulkan gugatan Paslon Winstar, namun sebagai bahan pendidikan demokrasi bagi masyarakat kabupaten Banggai dimasa yang akan datang, maka perlu dilakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung oleh KPU Banggai. Dengan begitu asas kepastian hukum benar-benar menjadi final dan bisa diterima semua pihak,
“intinya ruang upaya hukum Kasasi ke MA sebaiknya digunakan KPU”, Tutupnya. (*)
SINKAP.info | Laporan: MRm