BANGGAI, Sinkap.info – Ditengah tingginya tuntutan kerja para tenaga kesehatan dan medis dalam menghadapi Covid-19 di Kabupaten Banggai, mereka harus gigit jari untuk tidak menerima hak dana non kapitasi yang sudah hampir setahun lebih tak kunjung dibayarkan oleh Pemda Banggai.
Dana non kapitasi sendiri menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, merupakan besaran pembayaran yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sesuai klem yang diajukan sesuai dengan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas tersebut pada masyarakat.
Adapun tarif non kapitasi diberlakukan pada Puskesmas yang memberikan pelayanan bagi pasien peserta BPJS antara lain, (i) pelayanan ambulans. (ii) pelayanan obat program rujuk balik, (iii) pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik, (iv) rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis, (v) jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya, serta (vi) pelayanan keluarga berencana.
Mirisnya di Kabupaten Banggai, dana non kapitasi sejak tahun 2019 hingga saat ini tak juga sampai kepada tenaga kesehatan dan medis yang telah melakukan tugasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Sementara itu, BPJS sendiri diketahui selama ini rutin melakukan transferan dana non kapitasi ke dinas kesehatan, hal ini dibuktikan dengan bukti transfer dana non kapitasi oleh pihak BPJS ke rekening Dinas Kesehatan.
Organisasi Profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesi (PPNI) Kabupaten Banggai turut serta mendesak agar pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran hak-hak anggota profesinya.
Selain itu, wakil ketua PPNI Kabupaten Banggai, Muhamad Ramdan Bukalang pada media mengungkapkan bahwa masalah ini sebenarnya sudah dikomunikasikan dengan Bupati Banggai saat para perawat dikumpul ditahun 2019, bahkan dirinya ingat betul Bupati didepan para perawat memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera merealisasikan pencairan dana non kapitasi tersebut, namun hingga saat ini hal itu bagai isapan jempol belaka.
“Kami berharap Bapak Bupati Banggai bisa peduli dengan hal ini, dana non kapitasi yang sejak 2019 tidak kunjung dibayarkan kepada para tenaga kesehatan menjadi hutang daerah bagi para pemberi pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas”, ujarnya.
Selain itu, PPNI Kabupaten Banggai sendiri telah menyurati Ketua DPRD Kabupaten Banggai, meminta agar DPRD bisa ikut menyuarakan persoalan dana non kapitasi ini.
“Sejak 5 Mei organisasi profesi sudah menyurat ke DPRD Kabupaten Banggai perihal permohonan untuk dilakukan hearing di dewan, kami meminta dihadirkan pihak BPJS, Dinas Kesehatan, dan keuangan. agar masalah dana non kapitasi ini bisa ada titik terangnya”.
Selanjutnya, saat ini PPNI Banggai juga telah berkoordinasi dengan komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai, selaku komisi yang ditugaskan untuk menyelesaikan problematika dana non kapitasi ini. dimana salah satu anggota komisi 1 menjanjikan pelaksanaan hearing tersebut akan dilaksanakan selesai Lebaran Idul Fitri nanti.(*)
SINKAP.info | Laporan: MRm
Komentar