Bupati Asmar Ingatkan Aparatur Desa Meranti, 64 Peserta Dibekali Penyuluhan Hukum Kelola Dana Desa

MERANTI, SINKAP.info – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn.) H. Asmar, mengingatkan seluruh aparatur desa agar mengelola keuangan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah uang negara yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun realisasi fisik di lapangan.

Pesan tersebut disampaikan Asmar saat membuka kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum dan Peraturan bagi Pemerintah Desa di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Meranti itu diikuti 64 peserta dari tiga kecamatan.

Asmar mengatakan, pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan publik karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, aparatur desa perlu memahami regulasi agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemerintah hadir untuk memastikan pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Karena itu, sinergi antara Pemkab Kepulauan Meranti, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa harus terus diperkuat,” ujar Asmar.

Ia menegaskan, penyuluhan hukum bukan bertujuan menakut-nakuti aparatur desa, melainkan sebagai bentuk pembinaan dan langkah pencegahan agar penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, dinamika regulasi yang terus berkembang menjadi tantangan tersendiri bagi aparatur desa. Pemahaman yang memadai diperlukan untuk meminimalkan kesalahan administrasi maupun kekeliruan dalam mengambil keputusan.

MENARIK DIBACA:  Fun Game Billiard 2025 Dibuka Bupati Meranti: Dorong Sportivitas dan Prestasi

“Banyak regulasi yang dinamis dan sering kali menimbulkan keraguan atau bahkan kesalahan administrasi di lapangan. Melalui kegiatan ini, saya berharap tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan atau kelalaian dalam memahami aturan tata kelola keuangan desa,” katanya.

Asmar meminta seluruh peserta mengikuti materi yang disampaikan narasumber dengan serius. Ia juga mendorong aparatur desa untuk aktif berkonsultasi apabila menghadapi kendala atau keraguan dalam menerapkan peraturan.

“Setiap rupiah uang negara yang digunakan di desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara fisik maupun administrasi dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Aparatur Desa Didorong Pahami Regulasi

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Allatif, S.Sos., mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, penyuluhan hukum penting untuk membantu kepala desa dan perangkat desa memahami aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berharap ke depan tidak salah jalan dan tidak salah mengambil keputusan. Kami mohon tunjuk ajar dan bimbingan agar apa yang kami lakukan di desa sesuai dengan aturan,” ujar Allatif.

Ia menjelaskan, latar belakang pendidikan dan pengalaman kepala desa maupun perangkat desa cukup beragam. Karena itu, pembinaan dan penerangan hukum dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

MENARIK DIBACA:  Anggota DPRD Cun Cun Dukung Ekonomi Lokal Melalui Festival Perang Air

Sementara itu, Ketua Pelaksana FKKD Kabupaten Kepulauan Meranti, Waluyo, S.Pd., mengatakan kegiatan tersebut dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pembinaan, sosialisasi, dan penyuluhan hukum.

Selain memperkuat pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangan, sekaligus memperbaiki tata administrasi serta pengelolaan keuangan desa agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

64 Peserta dari Tiga Kecamatan

Sebanyak 64 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas 32 kepala desa dan 32 kepala urusan (kaur) keuangan dari tiga kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Rinciannya, Kecamatan Tasik Putri Puyu mengirimkan 20 peserta dari 10 desa, Kecamatan Tebing Tinggi Timur sebanyak 20 peserta dari 10 desa, dan Kecamatan Rangsang Barat sebanyak 24 peserta dari 12 desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap aparatur desa semakin memahami ketentuan hukum dan mampu menerapkannya dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari.

Penguatan kapasitas aparatur serta sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Dengan demikian, pengelolaan anggaran desa dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.