MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menyiapkan strategi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir melalui rencana pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di desa dan kelurahan serta pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gogok.
Strategi tersebut dibahas dalam rapat bersama Anggota Komisi XII DPR RI, Iyet Bustami, dan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup yang dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, M. Muzamil Baharudin, di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kamis (15/10/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup, Vinda Damayanti Ansjar, Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Melda Mardalina, Sekretaris Daerah Sudandri, serta sejumlah pejabat terkait.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, Agustiono, menjelaskan bahwa strategi penanganan sampah akan difokuskan pada pengurangan sampah sejak dari sumbernya hingga pengolahan di tempat pemrosesan akhir.
LPS Direncanakan Dibentuk di Desa dan Kelurahan
Pada sektor hulu, Pemkab Meranti merencanakan pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap desa dan kelurahan. Lembaga ini akan mendorong masyarakat memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah tangga sekaligus meningkatkan pemanfaatan sampah yang memiliki nilai ekonomi.
Saat ini, pembentukan LPS masih dalam tahap penyusunan Peraturan Bupati dan ditargetkan mulai disosialisasikan pada awal 2027.
Sementara pada sektor hilir, pemerintah daerah merencanakan pembangunan TPST di kawasan TPA Gogok. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA melalui pengolahan sesuai karakteristik sampah di daerah.
Sejumlah metode yang direncanakan meliputi pencacahan plastik, pembuatan kompos, budidaya maggot, serta kajian penggunaan teknologi pirolisis untuk menghasilkan bahan bakar yang berpotensi mendukung operasional armada dinas.
Agustiono menjelaskan, berdasarkan data yang dipaparkan untuk Kecamatan Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi Barat, sekitar 63 persen sampah yang dihasilkan merupakan sampah organik, sedangkan sampah plastik diperkirakan mencapai 30 persen.
Komposisi tersebut dinilai berpotensi memberikan nilai tambah ekonomi apabila dikelola secara optimal.
Pemkab Meranti juga telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk kajian lingkungan, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), rencana tapak TPST, serta pengurusan izin penggunaan lahan.
Meski demikian, realisasi pembangunan TPST masih membutuhkan dukungan anggaran, teknologi, dan sarana pengolahan yang memadai.
Timbulan Sampah Meranti Capai 85 Ton per Hari
Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup, Vinda Damayanti Ansjar, mengatakan pengelolaan sampah di Kepulauan Meranti masih membutuhkan pembenahan menyeluruh, mulai dari peningkatan sarana dan prasarana, penataan TPA, penguatan regulasi, hingga peningkatan kesadaran masyarakat.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan, jumlah penduduk Kepulauan Meranti mencapai sekitar 213.000 jiwa dengan timbulan sampah sekitar 85 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 54 persen merupakan sampah organik yang berpotensi diolah menjadi kompos dan pupuk tanaman.
Di sisi anggaran, alokasi pengelolaan sampah tercatat sekitar Rp6,34 miliar atau 0,27 persen dari APBD. Sementara itu, hasil identifikasi lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan sampah yang tercatat baru mencapai sekitar 2 persen atau setara satu ton per hari.
Vinda menekankan perlunya pembenahan sistem pengelolaan sampah, termasuk penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Penataan timbunan sampah dan penutupan dengan tanah juga diperlukan sebagai langkah sementara untuk mengurangi risiko kebakaran serta dampak lingkungan akibat gas metana.
Berdasarkan hasil penilaian tahun 2025, kinerja pengelolaan sampah Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh nilai 26,74 dari 100. Capaian tersebut menunjukkan perlunya peningkatan komitmen, dukungan anggaran, dan pendampingan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Vinda juga mendorong masyarakat mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah tangga. Pengolahan sampah organik, terutama sisa makanan, menjadi kompos dinilai dapat mengurangi beban pengangkutan dan penumpukan sampah di TPA.
Wabup Minta Dokumen Pengelolaan Sampah Segera Disiapkan
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, M. Muzamil Baharudin, menegaskan bahwa persoalan sampah membutuhkan perhatian serius serta kerja sama pemerintah daerah, pemerintah pusat, legislatif, dan masyarakat.
Menurut Muzamil, keterbatasan anggaran dan sarana prasarana tidak boleh menjadi penghalang bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah sangat besar, sementara kemampuan daerah masih terbatas. Di sinilah peran pemerintah diperlukan untuk menjembatani harapan masyarakat dengan kemampuan yang kita miliki,” ujarnya.
Muzamil meminta perangkat daerah terkait segera mempersiapkan rencana induk pengelolaan sampah beserta dokumen pendukung yang dibutuhkan pemerintah pusat.
Menurutnya, penyusunan dokumen harus dilakukan secara cermat agar pengajuan program dan bantuan tidak terkendala persoalan administrasi.
Ia berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dapat membantu daerah memperoleh dukungan yang dibutuhkan untuk membenahi pengelolaan sampah secara bertahap.
Teknologi Pengolahan Harus Sesuai Kondisi Daerah
Anggota Komisi XII DPR RI, Iyet Bustami, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama Komisi XII DPR RI dan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup.
Ia menyebutkan, TPA di Kepulauan Meranti memiliki luas sekitar 3,8 hektare. Namun, perbedaan data mengenai volume sampah harian yang disampaikan dalam pertemuan menunjukkan perlunya pendataan yang lebih akurat sebagai dasar menentukan teknologi pengolahan.
Menurut Iyet, teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik yang membutuhkan pasokan hingga 1.000 ton per hari belum sesuai dengan volume sampah yang dihasilkan Kepulauan Meranti saat ini.
Karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan pendampingan untuk menentukan alternatif teknologi yang lebih tepat guna dan sesuai dengan karakteristik daerah.
Melalui strategi pengelolaan dari hulu hingga hilir, Pemkab Meranti berharap volume sampah yang dibuang ke TPA dapat dikurangi, pemanfaatan sampah bernilai ekonomi meningkat, serta penerapan ekonomi sirkular dapat dikembangkan secara bertahap.
Upaya tersebut diharapkan memperkuat sinergi pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPR RI, dan masyarakat dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata, efektif, dan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti.







