ATR/BPN dan BRAN Bahas Pembagian Tugas, Benarkah Reforma Agraria Bakal Lebih Cepat?

NASIONAL117 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat lanjutan bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan kedua lembaga dalam pelaksanaan reforma agraria.

Rapat yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026), dibuka oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Pembahasan difokuskan pada penataan hubungan kerja dan penyelarasan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antara ATR/BPN dan BRAN.

Ossy menegaskan, rapat tersebut bukan untuk mempertahankan struktur atau nomenklatur masing-masing lembaga, melainkan memastikan seluruh tugas terkait reforma agraria, pertanahan, dan tata ruang dapat berjalan lebih efektif.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Ossy.

MENARIK DIBACA:  Menteri Nusron Ungkap Tiga Jenis Konflik Agraria, Begini Cara Pemerintah Menyelesaikannya

Menurutnya, pembagian kewenangan yang jelas diperlukan karena BRAN memiliki mandat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga penyelesaian reforma agraria. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah tugas yang beririsan dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN sehingga perlu diselaraskan.

Ossy meminta seluruh pihak memanfaatkan pertemuan tersebut untuk merumuskan pembagian tugas yang tegas agar tidak ada pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan oleh kedua lembaga.

Penyelarasan kewenangan dan penataan kelembagaan ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Dengan demikian, kebijakan dan program yang dijalankan dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta mendukung visi Presiden Republik Indonesia.

Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memaparkan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan itu menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga tersebut.

MENARIK DIBACA:  ATR/BPN, KPK, dan Sulteng Bersatu Selamatkan Aset Daerah Bernilai Besar

Dedi menegaskan, pembentukan BRAN harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia juga merujuk Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan filosofis pembentukan badan tersebut.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi dan pertukaran pandangan yang melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN.

Pembahasan mengenai pembagian tugas dan kewenangan kedua lembaga akan dilanjutkan untuk memastikan susunan kelembagaan dan hubungan kerja yang jelas. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan reforma agraria secara lebih terarah, terkoordinasi, dan optimal bagi masyarakat.