JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Perluasan ini memasuki tahap ketiga proyek percontohan (pilot project) dengan penambahan 36 Kantah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, mengatakan perluasan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, layanan PERINTIS 10 Hari diterapkan di 17 Kantah, kemudian diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Heri di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Seiring bertambahnya wilayah pelaksanaan, ATR/BPN meminta Kantah yang baru bergabung untuk aktif menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai platform agar informasi mengenai layanan peralihan hak atas tanah menjangkau lebih banyak pemohon.
Kesiapan Petugas Jadi Perhatian
Selain sosialisasi, perluasan PERINTIS 10 Hari perlu diimbangi kesiapan sumber daya manusia dan pemahaman terhadap mekanisme pelayanan. Hal ini penting agar setiap Kantah dapat menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Heri menjelaskan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) perlu memahami kewajiban melakukan geotagging saat pengecekan. Sementara itu, petugas verifikator yang ditunjuk harus memahami sistem first in first out (FIFO), yaitu berkas diproses berdasarkan urutan masuk, serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
Menurutnya, pemahaman terhadap prosedur tersebut menjadi bagian penting dari kesiapan Kantah dalam melaksanakan layanan PERINTIS 10 Hari.
Daftar 36 Kantah yang Bergabung pada Tahap Ketiga
Sebanyak 36 Kantah yang mulai menerapkan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga tersebar di berbagai daerah di Indonesia, meliputi:
- Sumatra: Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Pangkal Pinang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
- Jawa: Kota Yogyakarta, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang.
- Kalimantan: Kota Palangkaraya, Kabupaten Bulungan, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru.
- Sulawesi: Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Gorontalo, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Pinrang.
- Bali dan Nusa Tenggara: Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Malaka.
- Maluku dan Papua: Kota Ambon, Kota Ternate, Kota Jayapura, dan Kabupaten Manokwari.
Dengan penambahan tersebut, jumlah Kantah pelaksana PERINTIS 10 Hari kini mencapai 131 kantor. ATR/BPN berharap perluasan ini dapat memperluas jangkauan layanan peralihan hak terintegrasi dan memudahkan masyarakat mengakses pelayanan pertanahan.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri.







