BANGKA TENGAH, SINKAP.info – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) membantu masyarakat memperoleh sertipikat tanah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Kemudahan ini dirasakan Sudarwan dan Nurhayati, warga Kabupaten Bangka Tengah, yang mengikuti program tersebut pada 2026.
Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, mengaku terbantu saat pertama kali mengurus sertipikat tanah melalui PTSL. Ia mengatakan proses pengukuran hingga penentuan batas lahan berjalan mudah dan tidak dikenakan biaya untuk pengurusan sertipikat melalui program tersebut.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.
PTSL merupakan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diluncurkan pada 2017 untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Pelaksanaannya mencakup pendataan, pengumpulan dokumen, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.
Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan untuk memperluas cakupan pendaftaran tanah dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.
Sudarwan mengaku bersyukur karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum melalui sertipikat.
“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.
Nurhayati Terbantu, Petugas BPN Datang untuk Pengukuran
Manfaat PTSL juga dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari camat. Ia memutuskan mengikuti program tersebut setelah mendapat informasi bahwa desanya menjadi lokasi pelaksanaan PTSL pada 2026.
Menurut Nurhayati, informasi mengenai program itu disampaikan langsung oleh ketua RT yang datang ke rumahnya. Ia kemudian diminta menyiapkan dokumen persyaratan dengan pendampingan dari pengurus lingkungan setempat.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
Proses tersebut membuat Nurhayati merasa lega karena tanahnya kini memperoleh kepastian hukum melalui sertipikat. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat dalam program yang diikutinya.
“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.
PTSL Bantu Masyarakat Mendapatkan Kepastian Hukum
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menunjukkan manfaat program PTSL dalam mempermudah masyarakat mendaftarkan tanah dan memperoleh sertipikat. Dokumen tersebut menjadi bukti hak atas tanah yang memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui program ini, ATR/BPN berupaya memperluas pendaftaran tanah agar semakin banyak bidang tanah masyarakat yang terdata dan memiliki kepastian hukum.
Masyarakat yang ingin mengikuti PTSL dapat mencari informasi mengenai jadwal, lokasi pelaksanaan, serta persyaratan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan Kantor Pertanahan setempat.
Perlu diperhatikan, meskipun penerbitan sertipikat melalui program PTSL tidak dipungut biaya oleh petugas ATR/BPN, biaya persiapan tertentu di tingkat desa atau kelurahan dapat berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.







