KARAWANG, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berupaya memulihkan pelayanan pertanahan setelah kebakaran melanda Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap keamanan data pertanahan. Pasalnya, sekitar 80 persen data pertanahan di Kantah Kabupaten Karawang telah dialihmediakan sehingga dapat membantu proses penelusuran data dan pemulihan dokumen yang terdampak kebakaran.
“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80 persen. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat kan umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” ujar Hasan Basri setelah meninjau lokasi kebakaran pada Kamis (15/10/2026).
Hasan menjelaskan, data yang telah dialihmediakan dapat menjadi sumber informasi untuk mendukung pemulihan administrasi pertanahan. Sementara itu, arsip fisik yang terdampak kebakaran masih perlu didata dan diperiksa untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Dukungan pemulihan juga datang dari Pemkab Karawang. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun kantor pertanahan terdampak kebakaran.
“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” kata Aep.
Sebagai langkah sementara, pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Karawang disiapkan di Islamic Center Karawang. Pemkab Karawang juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan layanan laporan kehilangan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang.
Di sisi lain, pendataan dan pemeriksaan arsip yang terdampak kebakaran terus diperlukan untuk menentukan langkah pemulihan dokumen. Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari Kantah Kabupaten Karawang terkait lokasi, mekanisme, dan jadwal pelayanan sementara.
ATR/BPN bersama Pemkab Karawang akan terus berkoordinasi untuk memulihkan pelayanan pertanahan pascakebakaran agar kebutuhan masyarakat tetap dapat dilayani.







