JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari hingga 95 Kantor Pertanahan (Kantah).
Perluasan layanan tersebut mulai diterapkan bertepatan dengan momentum Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) 2026 pada Kamis (24/9/2026).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan sebelumnya layanan PERINTIS 10 Hari telah diuji coba di 17 Kantah sejak 17 Agustus 2026.
“Bertepatan dengan HANTARU, layanan PERINTIS 10 Hari sudah diimplementasikan di 95 Kantah. Sebelumnya, layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah dimulai sejak 17 Agustus lalu,” ujar Uunk di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Perluasan tahap kedua mencakup tambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Kementerian ATR/BPN menargetkan layanan tersebut dapat diterapkan secara nasional mulai 1 Januari 2027.
“Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia,” ungkap Uunk.
Tiga Tahapan Peralihan Hak
PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan proses peralihan hak atas tanah yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantah.
Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan waktu maksimal tiga hari.
Apabila BPHTB tidak diverifikasi dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif.
Tahap kedua berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT yang ditargetkan selesai maksimal dua hari.
Selanjutnya, Kantah memproses berkas permohonan peralihan hak dengan batas waktu penyelesaian paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses dalam layanan PERINTIS ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.
Riau Termasuk Wilayah Implementasi
Sejumlah Kantah di Provinsi Riau masuk dalam daftar pelaksana tahap kedua PERINTIS 10 Hari. Kantah tersebut meliputi Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kabupaten Bengkalis, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir.
Perluasan ini merupakan bagian dari transformasi layanan dan organisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.
Keberhasilan PERINTIS 10 Hari disebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah dalam menjalankan setiap tahapan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Selain PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian maksimal 12 hari.
Berdasarkan siaran pers tersebut, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 495 Kantah atau 96,3 persen dari Kantah yang ada di seluruh Indonesia.







