BANGGAI, Sinkap.info – Jabatan Ketua PMI Banggai dinilai dalam bidikan oleh orang-orang tertentu, tegas Saripudin Laane selaku Humas organisasi TOP (Teman Om Puad), secara serius pada media menganggap ini adalah bentuk fitnah yang secara jelas menyerang kehormatan seorang Fuad Muid sebagai tokoh lokal di kabupaten Banggai.
Pasalnya salah satu media cetak dan online tengah memuat berita yang dianggapnya tidak valid sumber dan tanpa ada permintaan kejelasan sebelumnya. Dirinya memandang, ini merupakan bentuk upaya pendzoliman dan pembunuhan karakter tokoh lokal di Kabupaten Banggai. “Ini bentuk pendzoliman, ada skenario besar dan upaya pembunuhan karakter seorang tokoh besar di Kabupaten Banggai” ujarnya.
Sebelumnya, oleh salah satu media cetak mengatakan ada pelanggaran UU No 17 tahun 2014 yang dilakukan oleh Fuad Muid, namun oleh Humas TOP tidak seharusnya media memuat hal tersebut tanpa ada kajian hukum atau pandangan hukum dari ahlinya, sehingga menurutnya ada pesan sponsor pada berita tersebut.
Sementara itu, oleh Staff PMI Kabupaten Banggai, Rispandi menanggapi berita yang mengangkat soal pelanggaran UU MD3 atau larangan rangkap jabatan anggota dewan, dirinya menganggap bahwa hal ini sudah pernah dibahas sebelumnya di internal PMI baik ditingkat pusat maupun di daerah lain.
Bahkan dirinya mencontohkan seperti ketua PMI Morowali yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Morowali dan juga ketua PMI Kota Gorontalo yang juga Ketua DPRD di Gorontalo, begitu juga dengan Ketua DPRD provinsi Sulawesi Tenggara yang juga menjabat sebagai Ketua PMI.
Selain itu, komisioner KPU Kabupaten Banggai Makmur Mandesa, saat dimintakan pendapat terkait boleh tidaknya pencalonan Fuad Muid sebagai anggota DPRD pada pemilihan legislatif di 2019 kemarin, dirinya menganggap bahwa tidak ada pelanggaran pada PKPU No 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota. Sehingganya persyaratan Fuad Muid untuk mundur dari PMI saat itu tidak menjadi peryaratan dalam mengajukan berkas pencalonan.
SINKAP.info | Laporan : MRm
Komentar