BANGGAI, Sinkap.info – Sampai saat ini pemecatan pada beberapa oknum SDM PKH atas dasar surat nomor 465/235/Bag Umum 10 februari Bupati Banggai dengan tuduhan politik praktis masih hangat di perbincangkan publik, bahkan ketua Adat Nuhon dikutip dari luwuktimes.id menilai keputusan pemecatan tersebut tidak adil dan merupakan sebuah pendzoliman pada anak negri.
“Saya sebagai Ketua Adat Kecamatan Nuhon keberatan dengan sikap Bawaslu yang hanya merekomendasikan dugaan oknum MR ke Kementerian Sosial RI,” terang Ruslan Bukalang Ketua Adat Nuhon.
Selain itu, salah satu Supervisor SDM PKH beberapa waktu lalu pun memilih mundur dari PKH sebab dirinya menilai keputusan pemecatan unprosedural dan syarat kepentingan politis.
Dirinya menambahkan surat yang sifatnya rahasia malah menjadi konsumsi publik dan sampai saat ini surat tersebut belum diterima oleh mereka yang diberhentikan.
Sementara R, salah satu Ex PKH yang diberhentikan juga angkat bicara, menurutnya Jamiman Sosial dan Keluarga Kementerian Sosial harus objektif dalam menilai sebuah pelanggaran, sebab ada oknum yang terang terangan berkampanye pada saat pertemuan kelompok belum diproses pemecatan sampai saat ini.
“Ini orang pusat yang membidangi pemberhentian SDM PKH aneh bin ajaib dalam menangani masalah, kalau yang terduga berpolitik tanpa ada tindakan klarifikasi langsung pecat, giliran yang sudah jelas-jelas berkampanye dilapangan tidak dipecat,” ujarnya.
Dirinya juga menilai putusan pemecatan ini syarat dengan kepentingan politik, oknum SDM PKH yang secara nyata dilengkapi bukti video mengkampanyekan 2 periode sudah viral dimedia sosial dan beberapa oknum yang tergabung dalam grup-grup whatssapp tim sukses petahana tidak ada tindakan apapun sampai saat ini.
“Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI jangan sampai ‘masuk angin’, kalau memang melanggar kode etik, jangan dipillah-pilah dan pandang bulu dalam memberikan sanksi,” pungkasnya.
SINKAP.info | Editor: SI2