BENGKALIS, Sinkap.info – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, Jufrizal, SE melalui Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Langganan (Hubla), Mulyadi membantah dan melakukan klarifikasi, kalau inisial YH (24) yang ditangkap membawa sabu seberat 5 kg pada Selasa (10/3) siang oleh Polsek Bengkalis, adalah tidak benar pegawai PDAM.
Sebab, kata Mulyadi, YH merupakan pekerja lepas (freelance) mengemudikan mobil tangki milik Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis. Artinya, YH bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada majikan jangka panjang tertentu.
“Tidak benar yang bersangkutan pegawai Perumda. Dia (YH) hanya diperbantukan mengemudikan mobil tangki saat ada pesanan air bersih,” kata Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis tidak pernah mengeluarkan SK pegawai atas nama YH dan Ia memastikan, YH memang bukan pegawai Perumda Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, dikutip dari riauonline.co.id, menyebut, YH (24) ditangkap bersama rekannya IN (28) kedapatan membawa 5 kilo gram narkotika jenis sabu. Mereka mengaku, sabu sabu itu akan dibawa menyeberang ke Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu.
Penyeludupan 5 kilo gram barang haram serbuk putih ini berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis, Selasa, 10 Maret 2020 siang di Jalan Panglima Minal Gang Syahbandar 2, Pelabuhan BUMD Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolsek Bengkalis, AKP Meitertika mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah di pelabuhan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat dua tersangka mengendarai sepeda motor yang mencurigakan sedang membawa tas,” kata Kapolsek Bengkalis, AKP Meitertika, Rabu (11/3) pagi.
Setelah diberhentikan, Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka dan dengan disaksikan oleh seorang pegawai dishub Kabupaten Bengkalis yang sedang melintas.
“Dan ternyata benar, lima bungkus diduga narkotika jenis sabu sabu kita temukan di dalam tas yang mereka bawa,” terang Meitertika.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bengkalis guna pengembangan penyelidikan.
“Setelah dikembangkan dan tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu adalah milik seseorang berinisial A (DPO), yang akan dibawa menyeberang ke Pakning,” pungkasnya.
Barang bukti lainya turut diamankan di antaranya sepeda motor MX warna hijau BM 5990 KS yang digunakan tersangka, tiga unit handphone serta uang tunai sebesar Rp. 300.000.*
SINKAP.info | Laporan: Erw
Komentar