LABUHANBATU UTARA, Sinkap.info – Tanjung Leidong Kasat Polair Polres Labuhanbatu AKP Iman Azahari Ginting, bersama dengan Kapos 1 Unit Patroli Satpolair Bripka Heri Subroto, melakukan sosialisasi UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayanan dan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang perikanan dan Permen Nomor 71 tentang alat tangkap ikan dan jalur jalur penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Mako Pos 1 Unit Patroli Satpolair Polres Labuhanbatu di Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis (27/2) Pagi.
Dalam Acara Sosialisasi tersebut turut dihadiri Camat Kulauh Leidong Arifin, S.Pd, Kapolsek Kualuh Hilir AKP S. Simarmat, S.H, Komandan Pos TNI AL Tanjung Leidong (PELTU PARMI). KSOP Tanjung Leidong Gultom, S.E, Personil Satpolair, Tokoh Masyarakat, Agama, Pemuda, Nelayan Tradisional, dan Nelayan Moderen.
Dalam sambutannya, Kasatpolair Polres Labuhanbatu, AKP Iman Azhari Ginting, S.H, M.H, mengatakan maksud kegiatan sosilaisai ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya konflik antara sesama Nelayan baik itu nelayan Tradisional atau Nelayan Moderen yang melakukan aktivitas penangkapan ikan dilaut.
Iman menghimbau para nelayan, agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika seandainya terjadi permasalahan dilaut, jika terjadi permasalahan segera laporkan ke pihak Penegak hukum, Satpolair akan menindaklanjuti nya.
Ditempat yang sama, Camat Kualuh Hilir, Arifin, S.Pd, memberikan apresiasi kepada Kasatpolair AKP Iman Azhari Ginting. Camat berharap kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Satpolair Polres Labuhanbatu hendaknya terus berkesinambungan. Tentu sangat bermanfaat. Sosialisasi adalah bentuk Edukasi membangun.
“Saya apresiasi giat Satpolair Polres Labuhanbatu. Luar biasa, ini sangat bermanfaat bagi Warga Nelayan, mengajak taat dan sadar hukum, hingga upaya menciptakan situasi kondusif diperairan Kabupaten Labuhanbatu Utara Insyaallah tercapai,” tutupnya. (*)
SINKAP.info | Penulis: Fs
Komentar