Pengukuhan FPII Riau, Presidium FPII: Kinerja Dewan Pers Tidak Sesuai UU Pers

RIAU127 Dilihat

PEKANBARU, Sinkap.info – Pengukuhan Pelantikan Forum Pers Independen Indonesia Setwil dan Korwil Provinsi se Riau diselenggarakan di Gedung Darmawanita Provinsi Riau jalan Diponegoro pada Senin (23/12/19) pagi berlangsung Hikmat.

Prosesi Pelantikan Riau ini dilantik Langsung Oleh Ketua Presidium FPII Yakni Bunda Kasihhati serta Ketua Setnas Indonesia yaitu Bung Wisly H.Sihombing. Hadir dalam acara Pengukuhan Pelantikan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) se Provinsi Riau seluruh Muspida, Muspika Riau antara lain Perwakilan Gubernur Riau, Perwakilan Polda Riau, Perwakilan Walikota Pekanbaru Serta Kabid Humas Polresta Pekanbaru juga segenap tamu Undangan dan Insan Pers di Kota Pekanbaru.

Bunda Kasihhati dalam sambutannya menyatakan keprihatinannya terhadap Profesi jurnalis sebagai kuli tinta yang sekarang ini selalu mendapat perlakuan yang tidak sepatutnya.

”Melihat kinerja Dewan Pers sekarang, ini sudah tidak sesuai lagi dengan Amanat dari Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dalam hal ini Dewan Pers sudah jauh melangkah dan terkesan sudah mengangkangi Lembaga Pemerintah yakni Kementerian Hukum dan HAM,” terang Kasihhati

Dikatakan Kasihhati, lebih dari Tiga puluh empat ribu Media Online di Klaem ilegal Oleh Dewan Pers, sementara ke Tigapuluh Empat ribu Media Online tersebut sudah mengantongi izin Notaris dari Kementrian Hukum dan HAM.

MENARIK DIBACA:  Sah Dilantik! Bupati dan Wabup Meranti Adil - Asmar Siap Wujudkan 7 Program Strategis

“Kita jadi bertanya dalam hati, siapakah sebenarnya Dewan Pers itu? dan yang Saya sayangkan serta Organisasi Wartawan lainnya, mengapa Pemerintah Daerah setingkat Gubernur, Walikota dan Bupati tidak jeli dalam menyikapi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” ujarnya

Padahal bila kita Baca, sambung Kasihhati, Pasal demi pasal yang terkandung dalam maklumat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bahwa tidak ada satu pasalpun yang mengharuskan agar Perusahaan Media atau Wartawan Harus terdaftar di Dewan Pers.

”Jadi ini jelas bahwa Dewan Pers sudah mengangkangi ketentuan dari Undang Undang Pers itu sendiri,” Ucap Ketua Presidium FPII

Sementara itu Ketua Setwilnas, Wisly H. Sihombing berharap dengan hadirnya FPII di Riau ini bisa membuat atau menyadarkan Pemerintah maupun Humas TNI, POLRI bahwa Undang-undang Pers itu sangat Mulia, dan disitu sudah dijabarkan bagaimana cara bekerja dengan Profesional.

Namun sekarang ini banyak surat-surat edaran yang di keluarkan oleh Dewan Pers agar melarang Pemerintah untuk menjalin kerjasama kepada media-media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers. Sementara keputusan yang di keluarkan oleh Dewan Pers sama sekali sudah bertentangan oleh Undang-undang Pers itu Sendiri.

MENARIK DIBACA:  Mengisi Semangat Kemerdekaan, LSM EKA PM Haze Tanam 1000 Pohon

“Ini tentunya sangat kita sayangkan, karena kebijakan tersebut terkesan untuk memberangus media-media kecil khususnya media lokal yang notabenenya media kecil itu sudah memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Daerah,” jelas Wisly

“Padahal selama ini kita beranggapan bahwa Dewan Pers adalah Bapak daripada Wartawan itu sendiri yang seharusnya menjadi pelindung dan Pengayom bagi segenap insan Pers.” tandasnya

Sementara itu Ismail Sarlata, Selaku Ketua Setwil FPII Provinsi Riau yang baru dilantik dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan siap untuk menjadi Garda terdepan dalam membela segenap Wartawan yang ada di Provinsi Riau.

“Selagi permasalahannya terkait daripada hasil karya Jurnalis, oleh karena itu saya berharap kepada seluruh jajaran yang tergabung dalam FPII Provinsi Riau agar memiliki jiwa yang berintelektual tinggi dalam menjalankan Profesinya sebagai Kontrol Sosial Publik.” tegas Ismail Sarlata

Pengukuhan Pelantikan Setwil FPII Riau ini turut pula dilantiknya Enam Kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Inhil, Kabupaten Inhu Serta Kabupaten Pekanbaru Kota.*

Sumber : Tim FPII Riau
Editor    : MF

Komentar