PEKANBARU, Sinkap.info – Adanya keluhan nasabah terhadap claim asuransi pendidikan dan investasi di PT Asuransi Bumi Putera yang belum dibayar oleh pihak Asuransi Bumi Putera, maka persoalan ini menjadi pertanyaan serius oleh Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru saat hearing dengan pejabat PT Bumi Putera yang berpusat di kota Pekanbaru, Senin (20/7).
“Kami dari komisi II DPRD Kota Pekanbaru telah meminta kejelasan dari pihak Bumi Asuransi terkait keluhan nasabah yang sudah 15 tahun tidak dibayarkannya, polis asuransi nasabah ataupun dana investasi nasabah di PT Bumi Putera. Kejelasan pihak Bumi Putera, bahwa keadaan Bumi Putera lagi kolaps (bangkrut),” ungkap Fatullah.
Jadi sekarang ini, sambung Fatullah, pihak PT Bumi Putera mengakui bahwa untuk pembayaran dana asuransi nasabah akan dilakukan secara bertahap atau menggunakan nomor antrian, sebab dengan keadaan kolaps maka pihak Bumi Putera belum mampu untuk membayar keseluruhan dana asuransi para nasabah.
Bahkan alasan pihak Bumi Putera, dengan jumlah aset yang akan mengganti dana asuransi nasabah Bumi Putera senilai 97 Triliun masih tertahan sama pihak OJK. Kenapa aset Bumi Putera ditahan oleh OJK? karena OJK menginginkan sistem pembayaran seluruh dana asuransi di PT Bumi Putera berjalan sesuai dengan harapan nasabah.
“Namun didalam hearing tadi, kita hanya berharap serta meminta agar perwakikan PT Bumi Putera yang ada di kota Pekanbaru dapat menyelesaikan persoalan dana asuransi nasabahnya,” harap Fatullah.*
SINKAP.info | Editor: Mkh
Komentar