JAKARTA, (SKP) – Penyidik KPK menduga salah satu sumber gratifikasi anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) berasal dari kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang pernah diusut KPK beberapa waktu lalu.
“Kami menduga, dalam penelusuran sumber-sumber gratifikasi ini, ada salah satu sumber yang memiliki keterkaitan dengan pengurusan DAK (Kabupaten Kepulauan Meranti) tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Beberapa waktu lalu, penyidik KPK pun sudah mencoba meminta keterangan dari sejumlah pihak. Antara lain, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazarudin beserta dua adiknya, Muhammad Nasir dan Muhajidin Nur Hasim.
Dari ketiganya, penyidik baru berkesempatan memeriksa Muhammad Nasir. Sementara, Muhajidin dan Nazarudin melayangkan surat tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya. Baca juga: Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Seorang Anggota Komisi VI DPR Diketahui, Bowo Sidik Pangarso sendiri menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Namun, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lainnya oleh Bowo terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar ketika penggeledahan.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Namun, KPK sejauh ini mengidentifikasi empat sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik.
Pertama, terkait peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan gula rafinasi. Kedua, terkait penganggaran dana alokasi khusus di beberapa daerah. Ketiga, terkait revitalisasi empat pasar di Minahasa Selatan. Keempat, terkait posisi orang tertentu di BUMN.***
Sumber: Kompas.com
Komentar