Balik Nama Sertipikat Lebih Cepat, PERINTIS 10 Hari Bikin Warga Samarinda Terkejut

NASIONAL40 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat tanah.

Layanan tersebut tidak hanya mendorong percepatan pelayanan bagi masyarakat, tetapi juga membuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus lebih cermat mengatur setiap tahapan proses peralihan hak.

Notaris/PPAT Kota Tangerang Selatan, Genio Ladyan Finasisca, mengatakan penerapan PERINTIS membawa perubahan dalam pola kerja PPAT, terutama dalam hal pengaturan waktu.

“Dengan program PERINTIS ini terdapat beberapa hal yang mungkin relatif baru diterapkan dalam sistematika kerja kami selaku PPAT. Di antaranya kami juga harus lebih me-manage mengenai timing, time management terkait dengan proses balik nama,” ujar Genio.

Menurutnya, PPAT kini perlu menyusun tahapan proses peralihan hak secara lebih terencana. Pengaturan tersebut mencakup pembayaran pajak, penjadwalan akad dengan para pihak hingga waktu pemasukan berkas ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Balik Nama Selesai Lebih Cepat

Genio mengaku telah merasakan langsung manfaat penerapan PERINTIS. Dalam salah satu proses yang ditanganinya, balik nama sertipikat dapat diselesaikan hanya dalam waktu delapan hari.

MENARIK DIBACA:  Kapolri: Saya Apresiasi Inovasi Polda dan Forkopimda Riau Cegah dan Atasi Karhutla

Menurutnya, percepatan tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat karena sertipikat hasil peralihan hak dapat diterima dalam waktu yang lebih cepat dan terukur.

“Bagi masyarakat tentunya itu seharusnya hal yang positif. Proses menjadi bisa lebih cepat, lebih efisien sehingga ketika proses Peralihan Hak sudah selesai masyarakat bisa menerima sertipikatnya juga dengan jauh lebih cepat. Ada ketepatan waktu, perkiraan yang tepatnya kira-kira sertipikat itu bisa diterima kembali dalam berapa lama,” jelasnya.

Selain mempercepat proses, pelaksanaan PERINTIS juga dibarengi pembaruan sistem melalui fitur geotagging.

Dalam proses tersebut, PPAT turut membantu pemeliharaan data fisik dan data yuridis dengan mengambil titik koordinat objek tanah yang menjadi objek transaksi jual beli.

Genio menilai langkah tersebut memberikan manfaat tambahan karena dapat membantu pengecekan objek tanah, mulai dari titik koordinat hingga kondisi terkini bidang tanah.

Warga Samarinda Rasakan Balik Nama Tiga Hari

Manfaat percepatan PERINTIS juga dirasakan masyarakat di Kota Samarinda. Salah seorang warga, Yosua, mengaku proses balik nama sertipikat yang diajukannya dapat selesai jauh lebih cepat dari perkiraan.

MENARIK DIBACA:  Sentuh Tanahku Raih Penghargaan Digital 2026, Jutaan Warga Kini Mudah Pantau Berkas Pertanahan

Yosua mulai mengajukan berkas ke Kantah Kota Samarinda pada 2 September 2026. Dua hari kemudian, tepatnya 4 September, ia mendapat informasi bahwa proses peralihan haknya telah selesai.

“Saya sangat apresiasi seluruh proses tersebut yang dapat diselesaikan dalam kurun waktu hanya tiga hari saja,” kata Yosua.

Tak hanya memanfaatkan PERINTIS, Yosua juga menggunakan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang tersedia di Kantah Kota Samarinda.

Layanan tersebut membuatnya dapat mengambil sertipikat hasil PERINTIS pada Sabtu pagi tanpa harus meninggalkan pekerjaan pada hari kerja.

“Terima kasih banyak kepada seluruh jajaran Kantah Kota Samarinda atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat. Bagi saya, layanan seperti ini merupakan sebuah langkah yang inovatif karena manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” tutur Yosua.

Melalui PERINTIS 10 Hari, Kementerian ATR/BPN mendorong proses peralihan hak menjadi lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam menerima sertipikat hasil transaksi tanah.