Ukur Tanah Kini Lebih Cepat, Layanan ATR/BPN Beri Kepastian Waktu hingga PBT

NASIONAL56 Dilihat

PURWAKARTA, SINKAP.info – Masyarakat kini dapat mengetahui kepastian waktu pengukuran tanah sejak awal proses pendaftaran tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Layanan tersebut memberikan informasi mengenai tahapan dan waktu penyelesaian, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Layanan tersebut secara otomatis berlaku bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat mendapatkan masa tunggu sebelum pengukuran selama maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung maksimal 12 hari.

Salah satu masyarakat yang merasakan layanan tersebut adalah Puri, warga Purwakarta. Ia mengatakan proses pengukuran tanah yang diajukannya berlangsung sesuai jadwal dan relatif cepat.

MENARIK DIBACA:  Menteri Agama Minta Maaf atas Pernyataan Kontroversial tentang Guru

“Saya daftar tanggal 4 September, hari Jumat. Hari Senin tanggal 7 September sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta.

Setelah berkas diajukan dan proses pengukuran dilakukan, Puri kemudian menerima informasi terkait penyelesaian PBT. Ia mengaku dapat mengambil PBT pada Jumat (11/9/2026).

“Dua hari setelah daftar sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram sekarang. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” katanya.

Kepastian waktu layanan juga dirasakan Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Menurut Imam, adanya jadwal yang jelas membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih efisien. Ia juga dapat menyesuaikan waktu kedatangannya ke Kantah tanpa harus datang berulang kali untuk memastikan dokumen telah selesai.

MENARIK DIBACA:  Jangan Salah Baca! Ini Arti 14 Digit NIB-El pada Sertipikat Elektronik ATR/BPN

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini jadi efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas jadi lebih ringkas dan saya bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” ungkap Imam.

Kemudahan juga dirasakan saat mengambil PBT. Imam mengatakan petugas memberikan informasi terlebih dahulu ketika dokumen sudah dapat diambil.

“Biasanya nanti bakal ada tim yang menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT. Informasinya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” ujarnya.

Untuk saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh melalui Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat.