Sertipikat Rumah Ibadah Akhirnya Diterima, Jemaat Gereja Kini Beribadah Lebih Aman

NASIONAL31 Dilihat

GORONTALO, SINKAP.info – Sertipikasi tanah rumah ibadah tidak hanya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, tetapi juga memperkuat rasa aman jemaat dalam menjalankan kegiatan peribadatan.

Hal tersebut dirasakan Reinne Febriana Koraag, Pembimbing Masyarakat Katolik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, setelah menerima sertipikat tanah rumah ibadah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurut Reinne, sertipikat tanah sangat dinantikan oleh jemaat gereja. Ia menilai program sertipikasi rumah ibadah dan tanah wakaf memberikan kemudahan karena proses pencarian dan pendataan dilakukan pemerintah.

“Sertipikat ini sangat dirindukan oleh jemaat gereja. Biasanya masyarakat harus urus sendiri, tapi khusus program sertipikat rumah ibadah dan wakaf pemerintah yang cari,” ujar Reinne saat berada di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Ia mengatakan keberadaan sertipikat juga memberikan rasa aman bagi jemaat, khususnya kelompok masyarakat yang jumlahnya lebih kecil di wilayah tersebut.

“Terlebih kami di sini golongan kecil, tapi keberadaan kami selalu diterima. Eksistensi kami diakui dan kami bisa beribadah dengan aman,” katanya.

MENARIK DIBACA:  Bake To Me Latih 50 Perempuan Cimahi Bangun Usaha Kue Bermodal Minim

Reinne mengungkapkan, sejumlah jemaat sempat pesimis ketika Kantah Kabupaten Pohuwato menyampaikan adanya program sertipikasi rumah ibadah. Jemaat diminta melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan sebelum proses sertipikasi dilakukan.

Keraguan tersebut akhirnya terjawab setelah proses berjalan dan sertipikat dapat diterbitkan.

“Saat saya menyampaikan, banyak yang pesimis. Ternyata hari ini saya bisa pegang sertipikat umat, ini sangat luar biasa,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Reinne mewakili pihak gereja menerima sertipikat untuk empat bidang tanah rumah ibadah, yakni Gereja Katolik Santo Aloisius Londoun, Gereja Katolik Santo Paulus Kelapa V, Gereja Katolik Santo Yosef Randangan, serta tanah Gereja di Banuroja.

Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid.

Bagi Reinne, sertipikasi tanah rumah ibadah bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi. Menurutnya, sertipikat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemanfaatan tanah untuk kegiatan peribadatan.

“ Apa yang sudah dibuat saat ini memang sungguh-sungguh dirasakan masyarakat,” ujarnya.

MENARIK DIBACA:  PB PMII Launcing Gerakan Mandiri 'Goceng untuk Kongres'

57.032 Bidang Tanah Rumah Ibadah Telah Bersertipikat

Kementerian ATR/BPN mencatat hingga September 2026 terdapat 101.465 bidang tanah rumah ibadah yang menjadi target sertipikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57.032 bidang atau sekitar 56 persen telah bersertipikat.

Sementara itu, sebanyak 44.433 bidang atau sekitar 44 persen masih belum bersertipikat.

Data tersebut menunjukkan proses sertipikasi tanah rumah ibadah masih terus diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan di berbagai daerah.

Program sertipikasi juga terus didorong agar semakin banyak tanah keagamaan yang terdata dan memiliki status hak atas tanah yang jelas.

Reinne mengajak pengelola rumah ibadah dan pemilik tanah keagamaan lainnya memanfaatkan program sertipikasi yang disediakan pemerintah.

“Saya mengajak kepada kita semua untuk merespons program pemerintah, dalam hal ini dari BPN. Ini program yang sangat bagus sekali. Sangat menguntungkan bagi kita, terlebih pemilik tanah-tanah keagamaan. Di mana kita dipermudah untuk mengurus kepastian hukum,” pungkasnya.