Lahan Terbakar Bisa Bikin HGU Dicabut, Menteri Nusron Beri Peringatan Tegas Pengusaha

NASIONAL45 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, kebakaran lahan akibat pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada pembatalan Hak Guna Usaha (HGU).

Hal tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

MENARIK DIBACA:  PPLN Malaysia Tampil Memukau, Muktamar Al Washliyah Perkuat Dakwah Internasional dan Persaudaraan Umat

Berdasarkan ketentuan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Nusron juga menjelaskan ketentuan pembatalan berdasarkan luas lahan yang terbakar. Jika kebakaran terjadi pada kurang dari 50 persen dari total lahan HGU, pembatalan dapat dilakukan pada lokasi yang terbakar.

Sementara apabila luas lahan yang terbakar lebih dari 50 persen dari total HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan HGU.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelasnya.

Selain menghadapi potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

MENARIK DIBACA:  Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat, Aset Pemprov DKI Jakarta Rp124 Triliun Kini Bersertifikat

Kewajiban tersebut meliputi penyediaan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, penyediaan sumber air, tata kelola air, serta upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Nusron mengajak seluruh pengusaha pemegang HGU untuk bekerja sama dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.

Rakor tersebut juga diisi pengarahan dari sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.

Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.