SLEMAN, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan organisasi kepada jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kegiatan tersebut berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, DIY, Jumat (4/9/2026). Dalam kesempatan itu, Nusron menjelaskan dua bentuk transformasi layanan pertanahan yang telah mulai diterapkan sejak 17 Agustus 2026, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi.
“Kita akan menyampaikan tentang transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Nusron.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah akan mendapatkan jadwal pengukuran yang terukur dengan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO).
Prinsip tersebut memastikan permohonan yang masuk lebih dahulu diproses terlebih dahulu sehingga antrean tidak menumpuk akibat permohonan lama yang belum terselesaikan.
Nusron menjelaskan, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai maksimal 12 hari. Rinciannya, waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari, kemudian pelaksanaan pengukuran hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari.
“Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal nunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari sehingga total 12 hari,” jelasnya.
Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai paling lama 10 hari. Proses tersebut melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, hingga penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.
Menurut Nusron, percepatan layanan tersebut membutuhkan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT. Sebab, sejumlah tahapan dalam layanan Peralihan Hak Terintegrasi berada di luar kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan harus kolaborasi dan sinergi,” tegasnya.
Untuk mendukung percepatan, Nusron juga mendorong Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam integrasi data.
Kerja sama tersebut antara lain mencakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta percepatan pelayanan verifikasi BPHTB.
Selain transformasi layanan, Nusron menjelaskan perubahan organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan. Transformasi organisasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus memperluas pemahaman pejabat struktural terhadap seluruh layanan pertanahan.
“Kepala Seksi (Kasi)-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Kasi satu itu yang membawahi, supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” pungkas Nusron.
Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY, Sepyo Achanto. Hadir pula perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi DIY.







