Pengukuran Tanah Kini Lebih Cepat, Layanan ATR/BPN Pangkas Waktu Tunggu Warga Jakarta

NASIONAL31 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 mulai memangkas waktu tunggu pengukuran tanah dan memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat.

Manfaat layanan tersebut dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Jadwal pengukuran tanah warisan keluarganya yang semula ditetapkan pada 23 September 2026, dimajukan hampir satu bulan.

Septiah sebelumnya mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Juli 2026. Saat itu, ia mendapatkan jadwal pengukuran pada 23 September 2026.

Namun, setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, jadwal pengukurannya dipercepat. Septiah kemudian melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026.

Lima hari kemudian, tepatnya 2 September 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang melakukan pengukuran bidang tanah miliknya.

“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar, memang banyak berita kalau lagi berbenah ya BPN buat mempercepat layanan 12 hari,” ujar Septiah saat menyaksikan proses pengukuran, Rabu (2/9/2026).

MENARIK DIBACA:  Harga Batu Bara Dunia Ambruk, Kebijakan Ekspor Indonesia Picu Kekhawatiran Pasar Global Luas

Menurut Septiah, percepatan tersebut membantunya melanjutkan proses pengurusan tanah warisan yang dilakukan secara mandiri.

“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti prosesnya dari awal,” katanya.

Pengalaman serupa dialami Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang mengurus sertipikasi tanah secara mandiri. Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, ia sempat mendapat informasi bahwa jadwal pengukuran membutuhkan waktu tunggu sekitar tiga bulan.

Setelah layanan tersebut diberlakukan, Iwan mendapat pemberitahuan dari Kantah bahwa jadwal pengukurannya dapat dipercepat. Kepastian waktu itu membuatnya lebih tenang karena dapat mengetahui kapan petugas akan datang.

“Kita sangat senang sekali. Daripada nunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkapnya.

Iwan menilai kepastian waktu juga memudahkan masyarakat mengatur waktu ketika mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri.

“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang mesti meluangkan waktu, tetapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.

Pengalaman kedua warga tersebut menggambarkan manfaat layanan Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus memangkas waktu tunggu masyarakat.

MENARIK DIBACA:  Percepat Perizinan Berusaha, Kementerian ATR/BPN Usulkan Digitalisasi 300 RDTR pada 2026

Setelah pembayaran SPS dilakukan, pengukuran bidang tanah dapat dilaksanakan dalam waktu lima hari. Hal ini sejalan dengan ketentuan layanan yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.

Penerapan layanan tersebut juga terus diperkuat di berbagai Kantah. Di Jakarta Barat, misalnya, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya sekitar 139 hari turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.

Kondisi tersebut menunjukkan penataan jadwal dan penguatan kapasitas layanan dapat memangkas waktu tunggu masyarakat secara signifikan.

Hingga kini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantah sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai waktu pengukuran sehingga dapat menyiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam layanan pertanahan, bukan justru membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit dan tidak pasti.

Transformasi layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, profesional, dan terpercaya.