Jual Beli Tanah Wajib Bayar Pajak, Ini Bedanya BPHTB dan PPh Penjual

NASIONAL60 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Transaksi jual beli tanah atau bangunan memiliki sejumlah kewajiban pajak yang perlu dipahami penjual dan pembeli sebelum proses peralihan hak dilakukan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi kewajiban penjual.

“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Asnaedi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

MENARIK DIBACA:  Pelantikan Kepala Daerah Serentak 2025 Ditunda hingga Maret

BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan tersebut, jual beli tanah termasuk objek BPHTB. Pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, baik orang pribadi maupun badan, menjadi wajib pajak BPHTB. Pembayarannya dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran resmi yang telah ditetapkan.

Sementara itu, PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut, yakni penjual. Pembayaran PPh dilakukan ke kas negara melalui kanal resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

MENARIK DIBACA:  Dr. Bakhrul Khair Amal Perkuat TEKAD 2025, Dorong Pemberdayaan Desa Berkelanjutan

Ketentuan mengenai PPh tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

ATR/BPN mengimbau masyarakat memahami kewajiban BPHTB dan PPh sejak awal transaksi. Persiapan dokumen dan biaya secara lengkap diharapkan dapat membantu proses peralihan hak berjalan sesuai target dan lebih cepat.