Pengukuran Tanah Kini Terjadwal, Warga Jakarta Pusat Rasakan Layanan ATR/BPN Lebih Cepat

NASIONAL60 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Kepastian jadwal pengukuran tanah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengatur waktu dan menyiapkan kebutuhan sebelum petugas Kantor Pertanahan (Kantah) datang ke lokasi.

Manfaat tersebut dirasakan Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang tanahnya sedang dalam proses pengukuran untuk sertipikasi pada Senin (31/8/2026).

“Pas pendaftaran minggu lalu habis dapat Surat Perintah Setor (SPS) dan dapat tanda terimanya, langsung diinfo jadwal (pengukuran) hari ini ternyata sesuai. Bagus ya jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita jadi sudah tahu persiapannya,” ujar Sari.

Menurutnya, layanan Pengukuran Terjadwal membuat proses yang sebelumnya membutuhkan waktu tunggu lebih lama menjadi lebih jelas dan terarah.

“Sekarang ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ungkapnya.

MENARIK DIBACA:  Dokumen Wakaf Hilang? Menteri Nusron Ungkap Cara Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan Secara Legal

Sari menilai kepastian jadwal juga membuat masyarakat lebih percaya diri mengajukan permohonan layanan secara mandiri selama dokumen yang dimiliki lengkap.

“Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga sudah tidak perlu takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” katanya.

Petugas ukur Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dudung (55), mengatakan jadwal yang telah ditetapkan turut membantu petugas bekerja lebih efektif karena potensi kendala dapat dipersiapkan sebelum pengukuran dilakukan.

“Dengan Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi dari perjalanan berkas. Kalau saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal ini, cukup mengefektifkan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelas Dudung.

MENARIK DIBACA:  Joko widodo Resmikan Pelepasan Merdeka Ekspor 76 di Dermaga C PT Pelindo1 Cabang Dumai

Ia berharap kepastian layanan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantah.

“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.

Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang kini diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia. Masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.

Setelah pengukuran selesai, hasilnya diproses menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, proses sejak permohonan masuk, penerbitan PBT hingga sertipikat tanah ditargetkan selesai paling lama 12 hari.