Balik Nama Sertipikat Selesai Hari Ke-9, Warga Tangerang Selatan Kaget Rasakan Layanan PERINTIS

NASIONAL58 Dilihat

TANGERANG SELATAN, SINKAP.info — Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam proses balik nama sertipikat. Salah satu penerima manfaatnya, Puspasari Dewi, bahkan menerima sertipikat hasil jual beli pada hari kerja ke-9.

Sertipikat tersebut diserahkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).

“Alhamdulillah hari ini bersyukur, senang banget. Ini Peralihan Hak hasil jual beli, ikut program Kementerian ATR/BPN yang 10 hari kerja. Kalau dihitung malah belum 10 hari, ini hari ke-9 sudah jadi sertipikatnya,” ujar Puspasari.

MENARIK DIBACA:  Wamen Ossy Sidak Kantah Palangkaraya, Soroti Layanan Lambat dan Minta Perbaikan Total Segera

Proses tersebut mencakup pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pembuatan akta di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga penyelesaian peralihan hak di Kantah.

Layanan PERINTIS 10 Hari diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pada 17 Agustus 2026 dan saat ini diterapkan di 17 Kantah dalam fase pertama.

Menurut Puspasari, kepastian waktu menjadi salah satu manfaat penting dari layanan tersebut. Ia berharap PERINTIS 10 Hari dapat terus diterapkan dan diperluas ke Kantah lainnya.

MENARIK DIBACA:  Wamen Ossy Soroti Data Pertanahan, Akurasi Jadi Kunci Hindari Sengketa Tanah di Daerah

“Dengan adanya program Kementerian ATR/BPN yang Peralihan Hak 10 hari kerja ini, masyarakat juga semakin senang karena balik namanya cepat selesai,” katanya.

Ia juga mengapresiasi pelayanan Kantah Kota Tangerang Selatan dan berharap program tersebut dapat diterapkan secara lebih luas.

“Selama ini BPN Kota Tangerang Selatan sudah bagus pelayanannya. Dengan seperti ini kan lebih bagus. Mudah-mudahan program 10 hari kerja ini bisa menyusul diterapkan di Kantah lainnya,” pungkasnya.