JAKARTA, SINKAP.info – Perjuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendorong penerapan Special Border Treatment (SBT) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah perbatasan mulai menemui titik terang.
Pemerintah pusat dan daerah sepakat menindaklanjuti penyusunan skema SBT sebagai upaya menata mobilitas masyarakat dan pekerja lintas batas agar berlangsung secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat tindak lanjut penyusunan skema SBT yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, SM., MM., dalam forum tersebut mendorong pemerintah pusat menghadirkan kebijakan khusus bagi PMI asal daerah perbatasan, khususnya masyarakat Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun yang memiliki keterikatan sosial, ekonomi, geografis, dan historis dengan Semenanjung Malaysia.
Menurut Muzamil, penerapan SBT bukan dimaksudkan untuk membatasi mobilitas masyarakat, melainkan menghadirkan mekanisme yang lebih tertib agar aktivitas ekonomi lintas batas dapat dilakukan secara legal, produktif, aman, dan terlindungi.
“Special Border Treatment bukan semata-mata mengenai kemudahan perlintasan, tetapi bagaimana masyarakat kami di daerah sebagai pekerja lintas batas dapat ditata secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi kedua negara,” ujar Muzamil.
Ia menjelaskan, selama puluhan tahun terdapat masyarakat daerah perbatasan yang bekerja di Malaysia menggunakan visa kunjungan wisata. Kondisi tersebut dinilai membuat mobilitas tenaga kerja rentan terhadap persoalan hukum, perlindungan pekerja, maupun administrasi keimigrasian.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja di Malaysia, terutama pada sektor perkebunan, konstruksi, dan jasa, dinilai menjadi peluang strategis yang dapat dimanfaatkan masyarakat daerah perbatasan melalui skema resmi dan memberikan perlindungan.
Pemerintah Pusat dan Daerah Sepakati Langkah Bersama
Rapat tindak lanjut tersebut melibatkan sejumlah pejabat dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Di antaranya Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Herdaus, SH., MH., Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano, Direktur Hubungan Luar Negeri Bappenas Sri Astarina, Direktur Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Rossie, serta Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden RI Dr. Moh. Indra Bangsawan.
Turut hadir perwakilan Direktorat Penempatan Non Pemerintah KP2MI Farid, Kepala Biro Hukum BP2MI Mahyudi Putra, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, jajaran Kanwil Imipas Riau, BP3MI Kepulauan Riau dan Riau, serta Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Dendi Surya Agung dan Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid.
Dari Pemkab Kepulauan Meranti, hadir Kepala Bagian Perbatasan Setdakab Meranti Gilang Wana Wijaya Cendickia dan Kepala Bagian Hukum Maizatul Baizura.
Pembahasan dalam forum tersebut sempat berlangsung alot karena adanya perbedaan pandangan antarinstansi. Namun, seluruh pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk mengawal pelaksanaan kebijakan strategis tersebut.
Setelah melalui tahap pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep, para pemangku kebijakan pusat dan daerah sepakat menandatangani notulen bersama sebagai bentuk kesepakatan atas materi yang dibahas.
Perjuangan SBT Berlangsung Sejak 2025
Dorongan penerapan SBT telah dilakukan Pemkab Kepulauan Meranti melalui serangkaian komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pihak terkait.
Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui kunjungan Pemkab Kepulauan Meranti ke Kementerian Pekerja Migran Indonesia di Jakarta pada Mei 2025.
Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri P2MI Christina Aryani, pemerintah daerah menyampaikan kondisi masyarakat Meranti yang memiliki hubungan ekonomi dan mobilitas erat dengan Malaysia. Pemkab juga mendorong kebijakan khusus yang dapat memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di negara tersebut.
Komunikasi kemudian diperluas melalui sejumlah agenda bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memahami dinamika masyarakat perbatasan Meranti yang memiliki hubungan sosial dan ekonomi dengan wilayah Johor, Malaysia.
Pada Juni 2026, Pemkab Kepulauan Meranti juga berpartisipasi dalam agenda Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo). Dalam forum tersebut, Pemkab kembali menyampaikan karakteristik dan kebutuhan khusus masyarakat perbatasan.
Penerapan SBT dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memberikan kemudahan mobilitas, kepastian hukum, perlindungan pekerja, sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih luas.
Pembahasan kemudian berlanjut melalui pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Jakarta pada Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Meranti kembali mendorong penataan mobilitas tenaga kerja dari wilayah perbatasan melalui mekanisme yang legal dan terlindungi.
Pemkab Meranti juga membangun komunikasi strategis melalui kunjungan pihak Construction Industry Development Board (CIDB), lembaga pemerintah Malaysia yang mengatur dan mengembangkan sektor konstruksi, ke Kepulauan Meranti.
Kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk melihat kondisi daerah, potensi tenaga kerja, serta peluang kerja sama yang dapat dikembangkan melalui skema yang lebih tertata.
SBT Diharapkan Jadi Kebijakan Konkret
Rangkaian komunikasi dan koordinasi tersebut menjadi bagian dari proses panjang yang membawa pembahasan SBT hingga ke tingkat pemerintah pusat.
Pemkab Kepulauan Meranti menilai penguatan SBT harus ditempatkan dalam kerangka penataan kawasan perbatasan secara komprehensif. Aspek keamanan dan legalitas dinilai perlu berjalan beriringan dengan kebutuhan masyarakat terhadap mobilitas, lapangan pekerjaan, konektivitas regional, dan pengembangan ekonomi.
Dengan adanya kesepakatan lanjutan antara pemerintah pusat dan daerah, Pemkab Kepulauan Meranti berharap penyusunan skema SBT dapat terus bergerak menuju kebijakan yang konkret dan aplikatif.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Meranti yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya pada hubungan lintas batas sekaligus membuka peluang bagi Kepulauan Meranti berkembang sebagai kawasan perbatasan yang produktif, aman, dan terhubung dengan pusat pertumbuhan ekonomi regional.
Bagi Meranti, perbatasan bukan sekadar garis pemisah wilayah, melainkan ruang perjumpaan ekonomi dan kehidupan masyarakat yang perlu dikelola melalui kebijakan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan tanpa mengabaikan hubungan historis yang telah berlangsung selama ini.







