ATR/BPN Ubah Sistem Kerja 10 Kantah, Layanan Pertanahan Kini Dijanjikan Lebih Cepat

NASIONAL87 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan transformasi organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah. Perubahan tersebut mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026 untuk mempercepat pelayanan dan mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan perubahan struktur organisasi tersebut turut mengubah pola kerja jajaran Kantah. Sebelumnya, tugas pelayanan terbagi berdasarkan sektor seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah hingga sengketa.

Kini, setiap seksi akan membawahi wilayah tertentu berdasarkan lingkungan kewilayahan kecamatan. Dengan pola tersebut, Kepala Seksi (Kasi) memiliki tanggung jawab yang lebih menyeluruh terhadap administrasi dan kondisi pertanahan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

MENARIK DIBACA:  PPLN Malaysia Tampil Memukau, Muktamar Al Washliyah Perkuat Dakwah Internasional dan Persaudaraan Umat

Menurut Nusron, transformasi tersebut bukan sekadar perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki cara kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” ungkapnya.

Melalui pendekatan berbasis wilayah, jajaran Kantah diharapkan memiliki pemahaman yang lebih utuh mengenai karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, berbagai persoalan pertanahan dapat dideteksi dan ditangani secara lebih cepat.

Penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada tahap awal dilakukan di 10 Kantah. Kesepuluh Kantah tersebut yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa transformasi organisasi tersebut memiliki dasar regulasi yang kuat.

Salah satunya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.

MENARIK DIBACA:  Sheila On 7 Kembali dengan Video Klip "Memori Baik" Dibintangi Bintang Emon

Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan dalam penataan kelembagaan sekaligus penerapan organisasi berbasis wilayah di lingkungan Kantah. Penataan ini mencakup pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hingga alur kerja pelayanan.

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu.

Transformasi organisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun tata kelola pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di daerah.