446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Warga Kini Tak Perlu Menunggu Lama Lagi

NASIONAL256 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan dengan menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Layanan tersebut memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan penerapan layanan tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

MENARIK DIBACA:  Morinaga Perluas Akses AI Cek Profesi Si Kecil di Lebih dari 200 Titik di Indonesia

Terapkan Sistem FIFO

Dalam pelaksanaannya, layanan Pengukuran Terjadwal juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan terlebih dahulu.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah.

Nusron mengatakan, masyarakat bahkan dapat mengajukan pengukuran pada hari berikutnya apabila jadwal tersedia.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelasnya.

Rata-Rata Waktu Tunggu Capai 0-1 Hari

MENARIK DIBACA:  Mahasiswa PMII Bekasi Desak Kejari Usut Tuntas Kasus Korupsi Dispora

Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari.

Meski demikian, masih terdapat empat Kantah yang memiliki masa tunggu di atas tujuh hari. Keempatnya yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi terhadap kendala yang masih terjadi di empat Kantah tersebut. Langkah ini dilakukan agar target waktu layanan Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal di seluruh Indonesia.

Nusron menegaskan, inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.