Balik Nama Tanah Kini Ditargetkan 10 Hari, Verifikasi BPHTB Dipangkas Jadi Tiga Hari Saja

NASIONAL391 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses pelayanan pertanahan melalui penetapan batas waktu verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menteri Nusron mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang dapat memperlambat proses Peralihan Hak atau balik nama tanah. Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah diberikan batas waktu maksimal tiga hari untuk menyelesaikan proses tersebut.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif,” ujar Nusron.

Pendekatan fiktif positif berarti apabila dalam waktu tiga hari proses verifikasi tidak dilakukan, permohonan dianggap telah disetujui.

MENARIK DIBACA:  Cek 91 Command Center, Kapolri Tegaskan Siap Amankan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari

Percepatan verifikasi BPHTB menjadi bagian dari transformasi layanan Peralihan Hak yang tengah disiapkan Kementerian ATR/BPN. Layanan balik nama tersebut ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

Setelah verifikasi BPHTB selesai dalam waktu maksimal tiga hari, proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama maksimal dua hari. Selanjutnya, Kantor Pertanahan memproses permohonan paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan rampung dalam maksimal 10 hari.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Selanjutnya, pada 24 Agustus, layanan akan diperluas ke 24 kabupaten/kota.

Dengan demikian, hingga akhir Agustus 2026 layanan tersebut ditargetkan telah tersedia di 41 kabupaten/kota. Kementerian ATR/BPN kemudian menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan berikutnya.

MENARIK DIBACA:  Evakuasi ATR 42-500 Rampung Dirjen PSDKP Kenang Pengorbanan Petugas di Bulusaraung Ekstrem

Mendagri Dorong Pemda Segera Berkoordinasi

Mendagri Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap percepatan pelayanan pertanahan tersebut. Menurutnya, SEB menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data dalam proses BPHTB.

“Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” ujar Tito.

Selain mempercepat layanan masyarakat, integrasi dan percepatan proses BPHTB diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah melalui pengelolaan pajak yang lebih efektif.

Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Prosesi penandatanganan juga diikuti secara daring oleh pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia.