Menteri Nusron Bongkar Cara Baru Tutup Celah Mafia Tanah Lewat Transformasi Layanan Pertanahan

NASIONAL380 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat transformasi pelayanan pertanahan untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan mafia tanah. Langkah tersebut dilakukan melalui percepatan layanan, integrasi data, serta penguatan sistem dan integritas sumber daya manusia (SDM).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pembenahan sistem pelayanan menjadi salah satu strategi penting dalam mencegah praktik mafia tanah. Menurutnya, sistem yang transparan, data yang terintegrasi, dan layanan yang memiliki kepastian waktu dapat mempersempit ruang gerak oknum yang memanfaatkan kelemahan dalam pelayanan pertanahan.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Integrasi NIB dan NOP Jadi Kunci

Salah satu celah yang menjadi perhatian pemerintah adalah adanya perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, khususnya Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).

MENARIK DIBACA:  Tak Perlu ke Kantor, Cek Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat Smartphone Mudah

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan memperkuat kerja sama di tingkat kabupaten/kota.

Integrasi data diharapkan menciptakan kesamaan informasi antara data pertanahan dan data perpajakan daerah. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berlangsung lebih transparan sekaligus mengurangi potensi terjadinya manipulasi atau perbedaan data.

Percepatan Layanan Tutup Ruang Mafia Tanah

Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN memperkuat kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan. Salah satunya melalui layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Layanan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Kepastian waktu ini diharapkan dapat menghilangkan proses pelayanan yang berlarut-larut dan berpotensi dimanfaatkan oknum untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.

MENARIK DIBACA:  Pelantikan Kepala Daerah Dilanjutkan Retret, Pemateri dari SBY hingga Menteri Kabinet

Nusron menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Menurutnya, perbaikan sistem pelayanan dan peningkatan integritas SDM harus menjadi langkah pencegahan sejak awal.

“Melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegas Nusron.

Ia menambahkan, transparansi, percepatan pelayanan, dan integrasi data menjadi bagian dari upaya menciptakan layanan pertanahan yang lebih pasti sekaligus mempersempit ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan mafia tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.