Menteri Nusron Minta Kepala Daerah NTT Dukung Layanan Tanah, Target Pengukuran Maksimal Tujuh Hari

NASIONAL88 Dilihat

KUPANG, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta dukungan pemerintah daerah (Pemda) se-Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mempercepat transformasi layanan pertanahan agar lebih cepat, pasti, dan mudah diakses masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT yang digelar di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).

Nusron mengatakan transformasi layanan pertanahan saat ini dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, hingga percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama.

“Saat ini kami sedang melakukan transformasi layanan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Mungkin minggu depan Bapak/Ibu akan menerima Surat Edaran Bersama Kemendagri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal sama Peralihan Hak. Kita ingin semua layanan yang kita berikan memudahkan masyarakat,” ujar Nusron.

Pengukuran Tanah Ditargetkan Lebih Pasti

Dalam transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari, yang terdiri dari masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah pengukuran.

Nusron menjelaskan, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan mendapatkan kepastian jadwal kedatangan petugas ukur paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan.

MENARIK DIBACA:  Sanssmart Course Cetak Generasi Melek Komputer

“Kami sudah buat keputusan, masa tunggu kalau kita datang, misal masyarakat datang Selasa, daftar untuk minta diukur tanahnya, paling lambat Senin depan harus sudah diukur. Tujuh hari paling lambat. Setelah itu jadi, peta bidangnya paling lambat lima hari harus sudah jadi,” jelasnya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian waktu pelayanan yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam pengurusan pertanahan.

Peralihan Hak Ditargetkan Lebih Cepat

Selain Pengukuran Terjadwal, Nusron turut menyoroti layanan Peralihan Hak yang berkaitan langsung dengan pemerintah daerah, khususnya proses jual beli tanah dan balik nama.

Menurutnya, salah satu kendala yang dapat memperlambat proses Peralihan Hak adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di tingkat pemerintah daerah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Integrasi data tersebut diharapkan dapat menyinkronkan informasi pertanahan dan perpajakan, termasuk luasan dan bentuk bidang tanah. Dengan data yang lebih terintegrasi, proses penetapan dan verifikasi BPHTB diharapkan menjadi lebih akurat dan cepat.

“Peralihan Hak itu saat jual beli tanah kan perlu balik nama, saat ini juga lama. Alasannya macam-macam, salah satunya verifikasi BPHTB-nya lama. Karena itu, saya butuh NOP sama dengan NIB sinkron dan cepat, supaya verifikasi BPHTB cepat,” tegas Nusron.

MENARIK DIBACA:  Pemko Tebing Tinggi Temui Kemenhub, Perlintasan Kereta Tanpa Palang Jadi Sorotan Serius

Kementerian ATR/BPN juga menetapkan target agar proses verifikasi BPHTB di pemerintah daerah dapat diselesaikan maksimal tiga hari.

Gubernur NTT Siap Perkuat Sinergi

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik kebijakan transformasi layanan pertanahan tersebut. Ia menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi dalam menangani berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di NTT.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Kementerian ATR/BPN diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan sekaligus memenuhi kebutuhan strategis dalam pengelolaan pertanahan di NTT.

“Terkait hal-hal teknis di lapangan, nanti kami siap bersinergi. Tadi saya juga sudah berdiskusi dengan Bapak/Ibu Bupati, Wali Kota, dan Sekretaris Daerah yang hadir. Ke depan, semuanya akan kita sinergikan dan koordinasikan agar seluruh perangkat daerah dapat bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ungkap Melkiades.

Melalui koordinasi tersebut, pemerintah daerah se-NTT diharapkan dapat mengambil peran dalam mendukung penerapan kebijakan transformasi layanan pertanahan, khususnya dalam percepatan sertipikasi, integrasi data, Pengukuran Terjadwal, dan Peralihan Hak.

Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.