Menteri Nusron Kejar Sertipikasi 4.015 Tanah Rumah Ibadah NTT, Target Jadi Kado Natal

NASIONAL78 Dilihat

KUPANG, SINKAP.info – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.

Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT, yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).

Nusron meminta para bupati dan wali kota di NTT bersinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN untuk memastikan tanah yang digunakan sebagai rumah ibadah maupun tempat pendidikan memiliki kepastian hukum.

“Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” ujar Nusron.

Baru 42 Persen Tanah Rumah Ibadah Bersertipikat

MENARIK DIBACA:  Nusron Lantik 130 Pejabat ATR/BPN, Kecepatan Pelayanan Jadi Sorotan Utama

Nusron mengungkapkan, dari ribuan bidang tanah rumah ibadah yang tercatat di NTT, baru sebagian yang telah memiliki sertipikat.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT. Namun, baru 3.003 bidang atau sekitar 42 persen yang telah bersertipikat.

Menurut Nusron, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah penting mengingat keberadaan tempat ibadah berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat yang memiliki latar belakang agama yang beragam.

“Di NTT, total rumah ibadah baru 42% yang telah bersetipikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan,” tutur Nusron.

Karena itu, ia meminta percepatan sertipikasi dilakukan tanpa membedakan agama atau jenis rumah ibadah.

“Saya tidak peduli agamanya apa, yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid, pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah,” tegasnya.

Ditargetkan Rampung dalam Beberapa Bulan

Kementerian ATR/BPN berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret bersama jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

MENARIK DIBACA:  Jennifer Aurelia Warnai Idola Superkids dan Puteri Tionghoa Indonesia 2025

Nusron berharap proses percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT dapat direalisasikan dalam beberapa bulan ke depan. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan kepemilikan tanah yang berpotensi mengganggu keberlangsungan aktivitas rumah ibadah.

“Saya berharap, ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT,” pungkas Nusron.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam Rakor tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.