DPD IMM Riau Desak Evaluasi PT Riau Petroleum Kampar, Soroti Transparansi dan Kinerja Direksi

Pekanbaru20 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT Riau Petroleum Kampar. Organisasi tersebut menilai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu belum menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pembangunan ekonomi daerah.

Dalam keterangan resminya, DPD IMM Riau menyebut PT Riau Petroleum Kampar sebagai perusahaan daerah yang bergerak di sektor strategis seharusnya mampu menjadi instrumen pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya daerah sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Namun, hingga kini, IMM Riau menilai belum terlihat capaian maupun terobosan konkret yang dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan perusahaan. Minimnya informasi terkait kinerja usaha, kontribusi terhadap PAD, serta arah pengembangan bisnis perusahaan dinilai menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengelolaan BUMD tersebut.

Atas dasar itu, DPD IMM Riau meminta dilakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Hengky Primana selaku Direktur PT Riau Petroleum Kampar.

Menurut IMM Riau, evaluasi tersebut bukan ditujukan kepada individu semata, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola perusahaan yang mengelola modal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Evaluasi harus dilakukan secara objektif dengan mengacu pada indikator yang terukur, seperti pencapaian target bisnis, kontribusi terhadap pendapatan daerah, efektivitas manajemen, tata kelola perusahaan, hingga kemampuan membangun kemitraan strategis,” demikian pernyataan DPD IMM Riau.

MENARIK DIBACA:  Di Tengah Tunda Bayar, Infrastruktur Jalan di Kepulauan Meranti Tetap Jadi Prioritas

IMM Riau menegaskan bahwa BUMD tidak boleh hanya menjadi pelengkap struktur birokrasi, melainkan harus dikelola secara profesional, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi daerah.

Selain evaluasi kinerja, IMM Riau juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan seluruh BUMD.

Prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dinilai harus diwujudkan dalam setiap kebijakan perusahaan, bukan sekadar menjadi konsep administratif.

Karena itu, DPD IMM Riau meminta Direktur PT Riau Petroleum Kampar mempublikasikan laporan kinerja perusahaan, capaian bisnis, strategi pengembangan, serta kontribusi yang telah diberikan kepada daerah selama masa kepemimpinannya.

Menurut IMM Riau, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana aset daerah dikelola dan sejauh mana manfaatnya dikembalikan kepada publik.

Desakan tersebut, lanjut IMM Riau, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan badan publik, termasuk badan usaha yang menggunakan modal pemerintah daerah.

Selain itu, DPD IMM Riau juga mendesak Gubernur Riau agar memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh BUMD, khususnya PT Riau Petroleum Kampar.

MENARIK DIBACA:  Polda Riau Gelar Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid 19

Menurut organisasi tersebut, pemerintah daerah perlu memastikan setiap BUMD memiliki target bisnis yang jelas, dikelola secara profesional, serta mampu memberikan kontribusi optimal terhadap APBD.

IMM Riau juga mendorong evaluasi berkala terhadap direksi dan komisaris agar setiap perusahaan daerah memiliki indikator keberhasilan yang terukur dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Lebih jauh, IMM Riau menilai BUMD semestinya menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui penciptaan nilai tambah, peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, serta penguatan daya saing daerah.

Apabila perusahaan daerah tidak mampu menjalankan fungsi strategis tersebut, IMM Riau menilai perlu dilakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi kepemimpinan, tata kelola, maupun arah kebijakan bisnis.

Di akhir pernyataannya, DPD IMM Riau menegaskan bahwa setiap pejabat yang mengelola BUMD memikul tanggung jawab moral, profesional, dan hukum dalam mengelola aset milik daerah.

Organisasi tersebut menyatakan, apabila kepemimpinan perusahaan terbukti tidak mampu mencapai target, tidak memberikan kemajuan, atau berpotensi membebani keuangan daerah, maka evaluasi hingga pergantian kepemimpinan perlu menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola.

DPD IMM Riau juga memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut secara kritis dan konstruktif hingga pemerintah daerah mengambil langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola PT Riau Petroleum Kampar.

Narahubung: 0896-9620-0083.