Wabup Labuhanbatu Serahkan Ranperda LPPL, DPRD Sepakat Bentuk Pansus Demi Informasi Publik Berkualitas

Labuhan Batu84 Dilihat

LABUHANBATU, SINKAP.info – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah (RSPD) Kabupaten Labuhanbatu dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (14/7/2026).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu itu dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe. Sidang turut dihadiri anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, serta insan pers.

Dalam nota pengantarnya, Wabup Jamri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda tersebut sebagai langkah memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Radio Siaran Pemerintah Daerah.

Menurutnya, pembentukan LPPL merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang membuka peluang bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk mendirikan lembaga penyiaran publik lokal.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di tingkat daerah kabupaten/kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Maka dari itu, Radio Siaran Pemerintah Daerah Labuhanbatu saat ini sangat memerlukan penyesuaian status dan regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku,” ujar Jamri.

MENARIK DIBACA:  Hadiri Pembangunan Pesantren, Plt Bupati: Pesantren Tempat Pendidikan Akhlak

Ia menegaskan, radio siaran daerah tidak hanya berfungsi sebagai media hiburan, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai sarana komunikasi publik. Dengan status hukum sebagai LPPL, radio daerah diharapkan mampu menjadi media penyebarluasan informasi, pendidikan, pelestarian budaya lokal, perekat sosial, hingga mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Jamri juga menilai keberadaan LPPL Radio Siaran Publik Daerah sangat penting untuk menjangkau masyarakat di wilayah blank spot yang belum terlayani jaringan internet maupun media penyiaran swasta.

Menurutnya, radio publik daerah menjadi media efektif dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat, terutama saat terjadi keadaan darurat, krisis, maupun bencana, sehingga pemerataan informasi publik dapat terwujud.

Ia berharap proses pembahasan Ranperda bersama DPRD berjalan lancar hingga mencapai persetujuan bersama. Pengesahan regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat keterbukaan informasi publik di Kabupaten Labuhanbatu.

MENARIK DIBACA:  Bupati dan Wabup Ikuti Sosialisasi Penyakit Jantung Bersama PERKI

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menyampaikan pandangan fraksi yang diwakili oleh H. Malatua Pasaribu dari Partai Golkar.

Dalam penyampaiannya, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas pengajuan Ranperda LPPL. Selain itu, DPRD meminta agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda secara menyeluruh, cermat, dan komprehensif, serta menyatakan persetujuan terhadap pembentukan Pansus Ranperda LPPL-RSPD Kabupaten Labuhanbatu.

Menanggapi pandangan tersebut, Wabup Jamri menyatakan kesepakatan dan dukungan penuh terhadap pembentukan Pansus. Ia memastikan pemerintah daerah siap menyediakan seluruh data serta penjelasan teknis yang diperlukan selama proses pembahasan berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap tahapan legislasi Ranperda LPPL dapat berjalan sesuai mekanisme hingga segera disahkan menjadi peraturan daerah, sehingga mampu memperkuat layanan penyiaran publik dan meningkatkan akses informasi bagi seluruh masyarakat Labuhanbatu.